Categories: Hukum Kriminal

Cabuli Bocah Sesama Jenis, ART Ditangkap

 

DURI (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak laki-laki di bawah umur, seorang laki-laki berinisial R (23) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di, Kecamatan Mandau dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu (15/1).

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi, Jumat (17/1).

Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih pelajar, adalah dengan mengiming-imingi dan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu.

“Ini setelah kami melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh tersangka,” ujar Kapolsek.

Ia juga menjelaskan, kejadiannya pada Ahad (12/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Mandau. Kapolsek juga menyebutkan, korban mengaku bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali di mana pencabulan pertama terjadi sekitar Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB di rumah kosong.

Setelah menerima laporan, petugas polsek juga membuatkan surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Duri. ”Pengungkapan kasus setelah kami lakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan barang bukti, korban dan keluarga korban datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku ke Polsek Mandau pada Rabu (15/1) sekira pukul 22.00 WIB. Dan setelah dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

”Barang bukti yang diamankan baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, celana panjang warna hitam berbahan jeans dan handphone,” ujar Kapolsek menambahkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun.(ksm)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

2 jam ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

3 jam ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

3 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban Prostitusi dan Tempat Asosial Terus Digelar Rutin

Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan penertiban lokasi prostitusi dan bioskop mini dilakukan secara rutin tanpa…

3 jam ago

Gol Tunggal Dimas Wicaksono Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Semen Padang FC 1-0

PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…

7 jam ago

Tembus 2.047 Kasus pada September, Penderita ISPA di Rokan Hulu Meningkat Signifikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…

7 jam ago