Kapolsek Mandau, AKP Primadona
DURI (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak laki-laki di bawah umur, seorang laki-laki berinisial R (23) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di, Kecamatan Mandau dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu (15/1).
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi, Jumat (17/1).
Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih pelajar, adalah dengan mengiming-imingi dan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu.
“Ini setelah kami melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh tersangka,” ujar Kapolsek.
Ia juga menjelaskan, kejadiannya pada Ahad (12/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Mandau. Kapolsek juga menyebutkan, korban mengaku bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali di mana pencabulan pertama terjadi sekitar Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB di rumah kosong.
Setelah menerima laporan, petugas polsek juga membuatkan surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Duri. ”Pengungkapan kasus setelah kami lakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan barang bukti, korban dan keluarga korban datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku ke Polsek Mandau pada Rabu (15/1) sekira pukul 22.00 WIB. Dan setelah dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
”Barang bukti yang diamankan baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, celana panjang warna hitam berbahan jeans dan handphone,” ujar Kapolsek menambahkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun.(ksm)
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…