N: Terpidana kasus pengggelapan dana senilai Rp500 juta, Robby Mattoaly (tiga kiri) diperlihatkan setelah ditangkap Tim Intelijen Kejari Bengkalis usai buron selama 13 tahun, Sabtu (16/8/2025). Kejari Bengkalis
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah 13 tahun berstatus buronan, Robby Mattoaly (65), akhirnya berhasil diamankan. Terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp500 juta itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8).
Robby Mattoaly yang merupakan mantan Direktur PT Duri Pertama Indah ditangkap tanpa perlawanan berarti. Usai penangkapan, ia langsung digelandang menuju Kejari Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang sempat tertunda bertahun-tahun.
Pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 12.45 WIB, Robby tiba di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen Kejaksaan dan jaksa pidana umum Kejari Bengkalis, ia dibawa menggunakan mobil hitam berplat resmi Kejaksaan RI.
Saat digiring menuju ruang tahanan, Robby yang mengenakan kaos berkerah, topi, serta masker hitam tampak pasrah menerima kenyataan. Ia dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, bersama timnya.
Robby diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012. Setelah lebih dari satu dekade bersembunyi, pelariannya akhirnya terhenti. Kini, ia resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.(ksm)
Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…
Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…
Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…
Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…
Sebagian pedagang Pasar Kodim mulai membongkar lapak setelah mendapat peringatan. Namun, sebagian lainnya masih ragu…
Niat membeli sofa lewat media sosial, warga Pekanbaru malah tertipu hingga Rp300 juta. Polisi menangkap…