Categories: Hukum Kriminal

Tergiur Baju Baru, Tolak Sabu, Gadis 17 Tahun di Bangkinang Diperkosa

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Nasib naas dialami E, gadis 17 asal Bangkinang. Tergiur akan mendapatkan baju baru, dirinya masuk jebakan AR alias DI (35). Imbalan atas baju baru itu didapatkan bila E mau memasak di rumah AR. Bukannya memasak, E malah ditawari narkoba jenis sabu.

Namun E menolak mentah-mentah benda berbentuk kristal itu. AR tahu betul harga barang haram itu sangat mahal. Maka seketika emosinya memuncak. E ditampar lalu dicekiknya. Akal bulus pria inipun akhirnya tak bisa tahan lagi. Rencana membuat teler korban gagal, maka dirinya menggunakan jalur kekerasan.

Setelah menampar dan mencekik korban hingga ketakutan dan tak berdaya, AR dengan mudah membuka celana korban dan memperkosanya. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, AR menyuruh korbannya yang masih dibawah umur itu pulang begitu saja.

Berdasarkan keterangan korban E  kepada Polisi, peristiwa naas itu bermula pada Kamis (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB sore di Jalan Lembaga, Keluranan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Awalnya E pergi main ke warung tuak dekat rumah pelaku AR. AR yang kebetulan berada di kedai tuak lalu membujuk rayu korban untuk pergi memasak di rumahnya sambil dijanjikan akan dibelikan baju baru.

Walaupun sudah berusia 17 tahun, ternyata gadis masih lugu. Lurus-lurus tabung’ dirinya pun setuju untuk memasuki rumah pelaku demi baju baru yang dijanjikan, tanpa sadar muslihat AR yang dua kali lipat lebih darinya. Ternyata, ketika sudah berada di dalam rumah bukannya memasak, E malah diminta untuk memakai narkotika jenis sabu.

Setelah ditampar, dicekik dan diperkosa, E ternyata tidak tinggal diam. Dia ternyata tidak terlalu lugu juga. E  tidak terima perlakuan AR dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk menuntut keadilan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan memintakan Visum terhadap korban. Polisi juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Tidak berselang lama, kurang dari 24 jam dari laporan,  Anggota Unit II Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku sedang berada di belakang Terminal Kota Bangkinang. Saat Tim dipimpin Kanit II PPA Polres Kampar Ipda Fitri Yeni melakukan penangkapan, pelaku sedang duduk-duduk di belakang terminal tersebut. 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri  membenarkan penangkapan AR alias DI yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

’’Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ ujarnya. AR terancam dengan dua kasus. Pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Laporan: Hendrawan (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabrak Truk Box di KM 25 Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Dua Penumpang Minibus Tewas

Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar KM 25 menewaskan seorang ustaz dan dosen akibat…

4 jam ago

Berburu Kartu Seni dan Kulineran Hemat di Blok M Hub Bersama BRIZZI x ARKIV

BRIZZI x ARKIV menghadirkan kolaborasi seni dan transaksi digital di Blok M Hub pada 19–23…

4 jam ago

Sambut 435 Mahasiswa Baru, Fakultas Pertanian dan Perikanan UIR Gelar PKKMB 2026

Sebanyak 435 mahasiswa baru Fakultas Pertanian dan Perikanan UIR mengikuti PKKMB 2026. Dekan dorong mahasiswa…

4 jam ago

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ 21-22 September

Pemko Pekanbaru memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD hingga SMP pada 21–22…

4 jam ago

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

1 hari ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

1 hari ago