Categories: Hukum Kriminal

Tergiur Baju Baru, Tolak Sabu, Gadis 17 Tahun di Bangkinang Diperkosa

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Nasib naas dialami E, gadis 17 asal Bangkinang. Tergiur akan mendapatkan baju baru, dirinya masuk jebakan AR alias DI (35). Imbalan atas baju baru itu didapatkan bila E mau memasak di rumah AR. Bukannya memasak, E malah ditawari narkoba jenis sabu.

Namun E menolak mentah-mentah benda berbentuk kristal itu. AR tahu betul harga barang haram itu sangat mahal. Maka seketika emosinya memuncak. E ditampar lalu dicekiknya. Akal bulus pria inipun akhirnya tak bisa tahan lagi. Rencana membuat teler korban gagal, maka dirinya menggunakan jalur kekerasan.

Setelah menampar dan mencekik korban hingga ketakutan dan tak berdaya, AR dengan mudah membuka celana korban dan memperkosanya. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, AR menyuruh korbannya yang masih dibawah umur itu pulang begitu saja.

Berdasarkan keterangan korban E  kepada Polisi, peristiwa naas itu bermula pada Kamis (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB sore di Jalan Lembaga, Keluranan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Awalnya E pergi main ke warung tuak dekat rumah pelaku AR. AR yang kebetulan berada di kedai tuak lalu membujuk rayu korban untuk pergi memasak di rumahnya sambil dijanjikan akan dibelikan baju baru.

Walaupun sudah berusia 17 tahun, ternyata gadis masih lugu. Lurus-lurus tabung’ dirinya pun setuju untuk memasuki rumah pelaku demi baju baru yang dijanjikan, tanpa sadar muslihat AR yang dua kali lipat lebih darinya. Ternyata, ketika sudah berada di dalam rumah bukannya memasak, E malah diminta untuk memakai narkotika jenis sabu.

Setelah ditampar, dicekik dan diperkosa, E ternyata tidak tinggal diam. Dia ternyata tidak terlalu lugu juga. E  tidak terima perlakuan AR dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk menuntut keadilan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan memintakan Visum terhadap korban. Polisi juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Tidak berselang lama, kurang dari 24 jam dari laporan,  Anggota Unit II Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku sedang berada di belakang Terminal Kota Bangkinang. Saat Tim dipimpin Kanit II PPA Polres Kampar Ipda Fitri Yeni melakukan penangkapan, pelaku sedang duduk-duduk di belakang terminal tersebut. 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri  membenarkan penangkapan AR alias DI yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

’’Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ ujarnya. AR terancam dengan dua kasus. Pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Laporan: Hendrawan (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

2 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

9 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

11 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

12 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago