Categories: Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp72,8 Miliar, Eks Pegawai Bank di Bangkinang Hadapi Sidang Tipikor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Andika Habli, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Ia bersama empat mantan pegawai lainnya dihadapkan pada dakwaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp72,8 miliar.

Empat terdakwa lain yang disidang bersama Andika adalah Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran, Adim Pambudhi Moulwi Diapari sebagai Analis Kredit, Saspianto Akmal sebagai Analis Kredit, serta Fendra Pratama yang bertugas sebagai Asisten Analis Kredit di BNI KCP Bangkinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan menyampaikan dalam dakwaan bahwa dugaan tindak korupsi ini berlangsung pada periode 2021 hingga 2023.

Para terdakwa disebut bekerja sama dengan Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar periode 2024–2029, serta Kepala Desa Gunung Bungsu Dedi Putera. Beberapa individu lain seperti Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri juga turut disebut dalam berkas dakwaan.

Mereka diduga menyalurkan KUR kepada pihak yang bukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Irwan Saputra, sebagai nasabah prioritas, disebut mengumpulkan calon debitur yang tidak memenuhi syarat.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap debitur maupun lokasi usaha. Call memo hanya dibuat sebagai pelengkap dokumen. Selain itu, mereka diduga mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, pencairan dana, hingga pembayaran angsuran tanpa kehadiran debitur.

Tidak hanya itu, pemantauan pascacair juga tidak dilakukan sehingga penggunaan dana KUR tidak terawasi dan diduga dipergunakan oleh Irwan Saputra bersama timnya.

Sepanjang 2021–2023, pencairan KUR diarahkan kepada 985 debitur dari Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Nilai pencairannya mencapai Rp124,58 miliar.

Dari jumlah tersebut, 692 debitur dinilai tidak tepat sasaran dengan total pencairan Rp69,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP Riau, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini tercatat sebesar Rp72,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago