Categories: Hukum Kriminal

Tipu Rp100 Juta untuk Urus Sertifikat Tanah

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus membantu korbannya untuk pengurusan sertifikat hak milik atas tanahnya. Pelakunya SB alias SO warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Tambang ditangkap, Selasa (12/10) malam saat berada di Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Penangkapan tersangka SB alias SO ini atas laporan dari korbannya  Abdul Jalil warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru, korban melapor ke Polsek Tambang karena ditipu oleh pelaku sebesar Rp100 juta, dengan iming-iming akan membantu pengurusan sertifikat tanah milik korban.

Peristiwa ini bermula sekitar November 2020 lalu, di mana pelapor bertemu dan berkenalan dengan tersangka SB alias SO. Saat itu tersangka menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah pelapor menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lalu pada Selasa (14/12/2020), pelapor menyerahkan kepada tersangka uang sebesar Rp100 juta untuk pengurusan sertifikat hak milik atas tanah milik pelapor di Kantor BPN Kampar.

Setelah korban melakukan pengecekan ke Kantor BPN Kampar, dirinya mengetahui bahwa tersangka tidak ada melakukan pengurusan sertifikat hak milik untuk tanah miliknya di Kantor BPN Kampar. Kemudian pelapor sudah beberapa kali menghubungi tersangka untuk meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikannya hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka SB alias SO.

Selanjutnya pada Selasa (12/10), diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka SB alias SO ini mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan atau penggelapan uang milik korban, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Tambang
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

10 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

10 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

10 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

14 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

15 jam ago