Categories: Hukum Kriminal

Dua Pelaku Judi di Desa Pantai Raja Diamankan di Kebun Sawit

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap dua  pelaku judi jenis song di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja,  Kecamatan Perhentian Raja, Jumat (14/1/2022).

Para pelaku judi yang diamankan  adalah AF (38) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja dan SU (37) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari pelaku
satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp276.000, yang digunakan sebagai taruhannya, serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, (13/1/2022) sekitar  pukul 23.00 WIB, anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja  sering dijadikan tempat permainan judi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra  STrK perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim Unit Reskrim yang dipimpin  Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra  melihat ada beberapa orang yang sedang asyik bermain judi.

Saat Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penangkapan, para pemain judi tersebut berusaha kabur dan pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang  pelaku yang sedang bermain.

Sedangkan tiga orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja Ipda  Fauzi Surya Chandra  saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang pelaku judi tersebut.

Disampaikan bahwa para pelaku kini sudah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

13 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

14 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

14 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

14 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

14 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

17 jam ago