Categories: Hukum Kriminal

Pemko Pekanbaru Resmi Segel dan Cabut Izin S ClubÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merealisasikan janji untuk mencabut izin S Club di Jalan Sudirman pasca ditemukan puluhan pengunjung positif narkoba. Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi langsung memimpin  penyegelan tersebut, Senin (14/9/2020) malam. 

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Sekdako Pekanbaru datang didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club. 

Pj Sekdako Pekanbaru M Jamil menegaskan, penyegelan dan pencabutan izin dilakukan sebagai langkah Pemko Pekanbaru menyikapi pelanggaran yang terjadi di S Club.

''Sesuai Perda kota Pekanbaru tentang hiburan umum, maka karena sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran, ada sanksinya,'' tegas dia. 

Sanksi diambil setelah mendengar paparan dari aparat kepolisian yang melakukan giat razia ke lokasi S Club.

"Sanksi kita berlakukan setelah adanya ekspose dari pihak berwajib. Di mana di usaha ini ada penemuan narkoba. Dan sudah diekspose. Maka malam ini kami lakukan penyegelan,'' imbuhnya. 

Penindakan ini harus dilakukan agar pelaku usaha yang ada di Pekanbaru memahami bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi.

''Ini kewajiban kami dari Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda untuk melakukan kegiatan ini agar pelaku usaha lain paham dan mengerti ada yang tidak boleh dilakukan,'' kita pria yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru ini. 

Di tempat yang sama, Pengelola S Club, Asiong, saat dimintai tanggapannya menyebut pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru.

''Kami  dukung aturan yang berlaku di pemerintahan. Yang saya sayangkan karyawan kami berjumlah lebih 100 orang, bagaimana nasibnya. Kami minta solusi juga dari pemerintah,'' kata Asion yang didampingi penasihat hukum S Club, Suharmansyah. 

Sebelumnya, rekomendasi penyegelan diterbitkan DPMPTSP Kota Pekanbaru Senin sore. Ini sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Saat ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam tersebut.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

27 menit ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 jam ago

Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk 424 KK Miskin Ekstrem

Sebanyak 424 KK miskin ekstrem di Pekanbaru menerima bantuan tunai Rp900 ribu untuk tiga bulan…

2 jam ago