Categories: Hukum Kriminal

Pemko Pekanbaru Resmi Segel dan Cabut Izin S ClubÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merealisasikan janji untuk mencabut izin S Club di Jalan Sudirman pasca ditemukan puluhan pengunjung positif narkoba. Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi langsung memimpin  penyegelan tersebut, Senin (14/9/2020) malam. 

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Sekdako Pekanbaru datang didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club. 

Pj Sekdako Pekanbaru M Jamil menegaskan, penyegelan dan pencabutan izin dilakukan sebagai langkah Pemko Pekanbaru menyikapi pelanggaran yang terjadi di S Club.

''Sesuai Perda kota Pekanbaru tentang hiburan umum, maka karena sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran, ada sanksinya,'' tegas dia. 

Sanksi diambil setelah mendengar paparan dari aparat kepolisian yang melakukan giat razia ke lokasi S Club.

"Sanksi kita berlakukan setelah adanya ekspose dari pihak berwajib. Di mana di usaha ini ada penemuan narkoba. Dan sudah diekspose. Maka malam ini kami lakukan penyegelan,'' imbuhnya. 

Penindakan ini harus dilakukan agar pelaku usaha yang ada di Pekanbaru memahami bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi.

''Ini kewajiban kami dari Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda untuk melakukan kegiatan ini agar pelaku usaha lain paham dan mengerti ada yang tidak boleh dilakukan,'' kita pria yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru ini. 

Di tempat yang sama, Pengelola S Club, Asiong, saat dimintai tanggapannya menyebut pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru.

''Kami  dukung aturan yang berlaku di pemerintahan. Yang saya sayangkan karyawan kami berjumlah lebih 100 orang, bagaimana nasibnya. Kami minta solusi juga dari pemerintah,'' kata Asion yang didampingi penasihat hukum S Club, Suharmansyah. 

Sebelumnya, rekomendasi penyegelan diterbitkan DPMPTSP Kota Pekanbaru Senin sore. Ini sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Saat ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam tersebut.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago