Categories: Hukum Kriminal

Polres Inhil Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengekspos pengungkapan kasus percobaan penyelundupan benih lobster sebanyak 12 kotak styrofoam, Kamis (12/8/2021) petang.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, mengungkapkan, percobaan penyeludupan benih Lobster itu terjadi di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra, Tanah Merah, ada Ahad (1/8/2021) lalu.

Petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster; kemudian ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster.

"Benih lobster ini akan dibawa ke Kota Jambi," kata  Ipda Esra.

Dari 12 kotak styrofoam, 11 kotak  berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan benih Lobster. Satu kotak lagi berisikan 31 bungkus plastik bening yang di dalamnya juga berisikan benih lobster.

Para pelaku dikenakan pasal 88 Undang-Undang (UU) RI No 31 tahun 2004  tentang Perikanan, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dijelaskan Paur Humas lagi, pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera.

Saat dilakukan penyelidikan, dini hari itu tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah.  Saat itu juga tim yang dipimpin Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan kendaraan tersebut.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti  sebagai mana keterangan di atas tadi," ujarnya mengakhiri.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago