Categories: Hukum Kriminal

Pelaku Perampokan PT Indomarco Ditangkap

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) berhasil mengamankan empat tersangka pelaku perampokan yang dialami PT Indomarco di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bahkan dalam aksi perampokan itu, melibatkan karyawan dan mantan karyawan PT Indomarco.

Keempat tersangka yang diamankan itu diantaranya berinisial NP alias Nanang (27) mantan karyawan PT Indomarco dan AT alias Camai (39) sama-sama warga Desa Pelata Bumi Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Kemudian tersangka lainnya, SBR (39) warga Simpang IV Belilas,  Kecamatan Seberida dan RNS (37) pekerjaan karyawan PT Indomarco sebagai kepala gudang warga Kelurahan Kembang Harun, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Penangkapan tersangka pada Kamis (7/5) oleh tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satuan Reskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek Seberida yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Febri Andi SH Sik. Sementara perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 20.30 WIB.

Humas Aipda Misran mengatakan, dari penangkapan empat tersangka masih ada satu orang berinisial BNN ikut dalam kasus curas tersebut. “Pelaku BNN saat ini masih dilakukan pencarian dan upaya penangkapan serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Senin (11/5).

Dari hasil peyidikan dan keterangan tersangka, yakni tersangka Nanang dan Camai mengakui telah melakukan curas. Di mana keduanya, telah melakukan curas bersama empat orang lainnya yang saat ini sudah diamankan Polres Pelalawan yang juga kasus curas.

Tersangka NP Alias Nanang berperan, merencanakan pencurian tersebut. Bahkan, mengundang tersangka lainnya dan saat melakukan curas tersebut, tersangka sudah berada di dalam gudang (TKP) sejak pukul 13.00 WIB.

Sedangkan tersangka AT alias Camai  berperan mengantar para tersangka ke TKP. Saat tersangka lainnya melakukan curas di dalam gudang PT Indomarco, dia tetap  berada di dalam mobil yang terparkir di depan Ruko (TKP).

Tersangka SBR, mengetahui tentang kejadian curas namun tidak melaporkan ke pihak berwajib. Untuk tersangka RNS berperan sebagai yang menodongkan senjata api kepada tiga orang korban. “Kerugian sebesar Rp130 juta dan bersama tersangka juga diamankan satu unit mobil dan sebagainya,” terangnya.(kas)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

49 menit ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

1 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

1 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

2 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

2 jam ago

Jalan Licin Diduga Tumpahan CPO, Sejumlah Pengendara Terjatuh di Duri

Diduga tumpahan CPO di Gate 117 Duri sebabkan pengendara motor terjatuh. Polisi lakukan penanganan dan…

3 jam ago