Site icon Riau Pos

Pembakar Istri Ditetapkan sebagai Tersangka 

DUMAI (RIAUPOS.CO) — RS (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istirnya Rahmi (28) dengan cara dibakar. Satreskrim Polres Dumai menetapkan tersangka setelah menemukan beberapa barang bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Fajri mengatakan, saat ini tersangka masih berada di RSUD Kota Dumai. Karena mengalami luka bakar yang cukup serius. "Kami belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, kondisinya masih dalam perawatan," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menentukan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap sang istri. "Tersangka belum dapat memberikan keterangan, 50 persen tubuh pelaku terbakar," sebutnya.

Pihaknya sudah menugaskan anggota untuk melakukan penjagaan terhadap pelaku. "Ada petugas yang mengawasi di sana," terangnya. Seperti diketahui kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Dumai.  Seorang suami berinisial RS (22)  dengan tega membunuh istrinya dengan cara membakar korban dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos di lapangan, kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (8/12). Bertempat di kedai kelontong milik korban yang berada di Jalan Hasanuddin. Korban diketahui bernama Rahmi (28) warga Jalan Meranti Darat RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. (azr)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Exit mobile version