PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria berinisial JZ diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya lantaran melakukan penganiayaan kepada rekannya Jhon Libra. Penangkapan terhadap JZ itu pada Selasa (8/10) di Jalan Pahlawan, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.
Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi mengatakan, kejadian itu dialami korban pada 22 September 2020 di jalan Kapau Sari, Pematang Kapau, Tenayan Raya.
Saat itu korban yang melintas dipanggil oleh dua temannya. Tak lama kemudian, pelaku melintas dan ikut masuk ke rumah itu. Satu lainnya di luar rumah.
Tak lama, pelaku keluar dari rumah dan langsung memarahi rekan korban yang berada di luar rumah tanpa sebab. Kemudian, korban pun menegur pelaku dan sempat adu mulut.
"Adu mulut itu berakhir dengan penganiayaan. Kerah baju korban ditarik hingga jatuh. Kemudian, mengalami luka dibagian mulut karena pukulan pelaku," urainya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, barang buktinya yaitu hasil visum. pelaku JZ dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Untuk hasil tes urine pelaku yaitu positif methapethamin.(sof)
Polisi menangkap pemuda 18 tahun terduga pelaku curanmor di Inhu. Motor korban dicuri saat dini…
Teror monyet liar di Tembilahan Hilir, Inhil, semakin meresahkan. Hingga kini 11 warga menjadi korban…
Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…
Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…
Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…
Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…