Categories: Hukum Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi Eks Pejabat Pekanbaru: Terungkap Gaya Hidup hingga Cerita Jual Kambing

PEKANBARU (RIAUPOS,CO) — Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua mantan pejabat lainnya kembali digelar, Selasa (8/7), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan beberapa saksi penting, termasuk istri ajudan Risnandar, Firda Azkiah.

Firda menjadi perhatian karena namanya muncul dalam percakapan WhatsApp antara sang suami, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, dan terdakwa Novin Karmila. Dalam pesan tersebut, Untung meminta agar uang Rp1 miliar dikirimkan ke istrinya.

Namun saat bersaksi, Firda tampak gugup dan kerap lambat menjawab pertanyaan jaksa. JPU mengingatkan bahwa kesaksiannya bisa berdampak serius pada nasib sang suami. Firda mengaku tidak tahu soal uang Rp1,6 miliar yang diterima Untung, namun mengakui pernah menerima titipan uang lewat bandara serta mengetahui adanya uang di rumah mereka saat digeledah KPK.

Sorotan muncul ketika Firda ditanyai soal dua tas mewah—salah satunya seharga Rp9,6 juta. Ia menyebut tas tersebut dibeli dari hasil menjual dua ekor kambing, jawaban yang membuat hakim dan jaksa terheran-heran. Tak hanya tas, KPK juga menemukan Firda menerima perhiasan senilai lebih dari Rp20 juta, yang dibeli pada periode yang sama.

Hakim pun menyoroti gaya hidup konsumtif Firda yang dinilai tak sejalan dengan penghasilan sang suami sebagai ASN. Hal ini dianggap bisa mendorong seseorang pada perilaku menyimpang.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Firda mengetahui suaminya menggunakan rekening anak untuk menerima uang, serta membeli rumah dari orang tuanya sendiri.

Saksi lain yang hadir adalah Aemi Octawulandari, istri Risnandar, yang mengungkap bahwa sang suami menyimpan uang di lemari tinggi yang hanya bisa diakses olehnya. Sementara Haswinda, istri Indra Pomi, mengaku tak tahu-menahu soal pekerjaan suami, termasuk soal tunjangan.

Ada pula Airin dari BPKAD Pekanbaru yang menyebutkan dirinya pernah diminta menyerahkan uang ke terdakwa melalui ajudan.

Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp8,9 miliar. Risnandar didakwa menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Rp2 miliar. Sementara Untung disebut menerima Rp1,6 miliar, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Redaksi

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

10 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

10 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

10 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

12 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

13 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

1 hari ago