Categories: Hukum Kriminal

Sempat Iklan di Medsos, Residivis Spesialis Pencuri Motor Dibekuk

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Residivis pencurian berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan motor curian, sempat diiklankannya melalui media sosial. Pelakunya adalah pria berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang diringkus, Kamis (3/6/2021). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK menyampaikan setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Kemudian pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di media sosial.

"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspose, Rabu (9/6/2021).

Menurut Hendra Gunawan, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar Kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial," kata Hendra Gunawan.

Adapun beberapa tempat pelaku melakukan aksi,  Jumat (7/8/ 2020), di RT 003 RW 003 Jalan Rumbia. Selanjutnya Ahad (9/5/2020) di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis Kota. Ketiga pada (10/12/ 2020) di Jalan Soebrantas, Gg Rojali Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap sedang transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara setelah tim melakukan Lidik," ungkapnya.

Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Tertahan di Padang, Pesawat Lion Air JT390 Akhirnya Mendarat Selamat di Pekanbaru

Pesawat Lion Air JT390 rute Jakarta–Pekanbaru sempat mengalami divert ke Bandara Internasional Minangkabau akibat faktor…

14 jam ago

Saksi Absen Dua Kali, BAP Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Dibacakan di PN Pekanbaru

Sidang kasus pembunuhan berencana lansia Dumaris Sitio di PN Pekanbaru dilanjutkan dengan pembacaan BAP akibat…

24 jam ago

Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN Pelalawan, Titiek Soeharto Beri Nama Ganesha

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…

1 hari ago

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…

1 hari ago

Sambangi SMKN 4 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Disambut Antusias

Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…

1 hari ago

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Tes Urine 57 Pengunjung

Polda Riau menggelar razia gabungan di 12 Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru. Dari 57 orang…

1 hari ago