Categories: Hukum Kriminal

Sempat Iklan di Medsos, Residivis Spesialis Pencuri Motor Dibekuk

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Residivis pencurian berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan motor curian, sempat diiklankannya melalui media sosial. Pelakunya adalah pria berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang diringkus, Kamis (3/6/2021). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK menyampaikan setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Kemudian pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di media sosial.

"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspose, Rabu (9/6/2021).

Menurut Hendra Gunawan, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar Kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial," kata Hendra Gunawan.

Adapun beberapa tempat pelaku melakukan aksi,  Jumat (7/8/ 2020), di RT 003 RW 003 Jalan Rumbia. Selanjutnya Ahad (9/5/2020) di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis Kota. Ketiga pada (10/12/ 2020) di Jalan Soebrantas, Gg Rojali Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap sedang transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara setelah tim melakukan Lidik," ungkapnya.

Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

26 menit ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

35 menit ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

49 menit ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

56 menit ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

7 jam ago

Menang 49-27, SMAN 1 Bangkinang Melaju ke Semifinal HSBL 2026

SMAN 1 Bangkinang lolos semifinal HSBL 2026 setelah menang 49-27 atas SMAN 1 Ujung Batu.…

7 jam ago