Categories: Hukum Kriminal

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO)Dua pelaku penjambretan tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berisi perhiasan emas senilai sekitar Rp48 juta berhasil diamankan warga di Gang Musala, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Ahad (8/3) sekitar pukul 12.15 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial FR dan AR. Mereka sempat melarikan diri usai merampas tas milik korban bernama Lena Oktoberria Daeli. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan setelah warga setempat melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.

Informasi yang dihimpun Riau Pos menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama anaknya, Iyen (5), baru saja selesai membeli perhiasan di salah satu toko emas di Pasar Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalankuras.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian langsung merampas tas milik korban di Gang Musala.

Tas tersebut sebelumnya digantung di stang kiri sepeda motor dengan cara memasukkan tali tas ke bagian stang dan tangkai spion. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga.

Barang-barang tersebut antara lain satu cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai Rp303.000, serta satu tali tas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp48.543.000.

Ketika tasnya ditarik paksa oleh pelaku, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur tas korban dengan mempercepat laju sepeda motor.

Korban yang menyadari tasnya telah dirampas langsung berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar para pelaku. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.

Tidak lama kemudian, warga berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letadara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang SH membenarkan penangkapan dua pelaku curat tersebut.

“Ya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat ini sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Kuras,” ujarnya.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

2 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

2 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

3 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

3 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

3 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

3 hari ago