Categories: Hukum Kriminal

Polsek Senapelan Amankan Pil Ekstasi Jenis Rolex

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang pria penegedar narkotika jenis ekstasi. Dua orang pria tersebut berinisial A (28) dan I (21) mereka diciduk lantaran mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menjelaskan.

“KeduanyA kita amankan diwaktu berbeda untuk tersangka Aldo kita amankan Jum'at malam (3/6/2021) di Jalan Senapelan dan tersangka Ival diamankan pada Hari sabtu (4/6/2021), dan kita berhasil mengamankan belasan butir pil ekstasi yang diduga jenis baru dengan motif jam tangan rolex,” jelas Kapolsek saat ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (8/6/2021).

Ditangan Kedua tersangka berhasil mengamankan dengan total 14 butir pil ekstasi jenis rolex dan 2 butir pil ekstasi merek moncher serta alat-alat bukti lainnya

"Dari tangan Aldo kita mengamankan 8 butir pil ekstasi jenis rolex warna hijau, 2 butir pil ekstasi merek moncher yang dibungkus didalam plastik klip, serta 1 unit sepeda motor dan 1 unit Handphone,” papar Kompol Dany.

Setelah mengamankan Aldo tim opsnal berlanjut melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yakni Ival (21).

“Dari hasil pengembangan kita menemukan tersangka Ival dan mengamankan 5 butir pil ekstasi jenis rolex berwarna biru dan 1 butir pil ekstasi jenis rolex berwarba hijau yang dibungkus didalam kotak rokok," tambah Dany.

Kedua tersangka ini ialah pengedar sekaligus penikmat barang haram tersebut, dan keduanya pun kini mendekam di Mapolsek Senapelan denan dijerat Pasal 114 aya1 dan Pasal 112 UU NO 35 tahun 2009 terkait Narkotika.

Pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan narkotika ini, dan mereka pun menerbitkan 2 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Dari hasil pengembangan mereka ini merupakan jaringan lapas Pekanbaru dan kita sedang mencari 2 DPO dengan jeratan pasal yang sama,” pungkas Kapolsek.

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

14 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

14 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

14 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

14 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

15 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

15 jam ago