Categories: Hukum Kriminal

Polsek Senapelan Amankan Pil Ekstasi Jenis Rolex

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang pria penegedar narkotika jenis ekstasi. Dua orang pria tersebut berinisial A (28) dan I (21) mereka diciduk lantaran mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menjelaskan.

“KeduanyA kita amankan diwaktu berbeda untuk tersangka Aldo kita amankan Jum'at malam (3/6/2021) di Jalan Senapelan dan tersangka Ival diamankan pada Hari sabtu (4/6/2021), dan kita berhasil mengamankan belasan butir pil ekstasi yang diduga jenis baru dengan motif jam tangan rolex,” jelas Kapolsek saat ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (8/6/2021).

Ditangan Kedua tersangka berhasil mengamankan dengan total 14 butir pil ekstasi jenis rolex dan 2 butir pil ekstasi merek moncher serta alat-alat bukti lainnya

"Dari tangan Aldo kita mengamankan 8 butir pil ekstasi jenis rolex warna hijau, 2 butir pil ekstasi merek moncher yang dibungkus didalam plastik klip, serta 1 unit sepeda motor dan 1 unit Handphone,” papar Kompol Dany.

Setelah mengamankan Aldo tim opsnal berlanjut melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yakni Ival (21).

“Dari hasil pengembangan kita menemukan tersangka Ival dan mengamankan 5 butir pil ekstasi jenis rolex berwarna biru dan 1 butir pil ekstasi jenis rolex berwarba hijau yang dibungkus didalam kotak rokok," tambah Dany.

Kedua tersangka ini ialah pengedar sekaligus penikmat barang haram tersebut, dan keduanya pun kini mendekam di Mapolsek Senapelan denan dijerat Pasal 114 aya1 dan Pasal 112 UU NO 35 tahun 2009 terkait Narkotika.

Pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan narkotika ini, dan mereka pun menerbitkan 2 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Dari hasil pengembangan mereka ini merupakan jaringan lapas Pekanbaru dan kita sedang mencari 2 DPO dengan jeratan pasal yang sama,” pungkas Kapolsek.

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago