Categories: Hukum Kriminal

Rampas Motor, Kaki Didor

(RIAUPOS.CO) – Dua bulan menghirup udara segar, pria berinisial DPB alias Dedi (24) kembali berulah. Ia pun diamankan dengan cara tindakan terukur (tembak, red) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Residivis itu pun mengerang kesakitan. Lantaran timah panas mendarat pada kaki kanannya. Tindakan terukur itu sebagai langkah polisi dalam melumpuhkan DPB yang telah melakukan perampasan sepeda motor menggunakan senjata tajam (sajam).

Kapolres Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut, aksi DPB membuat masyarakat trauma dan mengalami kerugian. "Kronologinya, DPB datang ke tempat korban Ilham Wahyudi (23) di Jalan Cipta Karya. Ia ingin meminjam motor sambil menunjukan golok di pinggangnya," jelasnya.

Korban yang merasa ketakutan, langsung memberi kunci kepada tersangka DPB. Insiden itu terjadi pada Rabu (3/9) pukul 13.00 WIB. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim yang dipimpin Iptu M Aprino Tamara langsung melakukan penyelidikan.

Diketahui, DPB akan menjual sepeda motor Honda beat warna hitam tersebut. Sehingga,  dilakukan undercover buy oleh petugas Reskrim. Setelah harga disetujui, tim bergerak untuk melakukan undercover buy.

"Proses pembelian itu disepakati di Jalan Pemuda pada Sabtu (5/9) pukul 23.00 WIB. Diakui DPB, sepeda motor itu tanpa surat. Namun, kecurigaan muncul dari tersangka atas penyamaran anggota Reskrim. Saat kabur, dilakukan penembakan dan pelurunya menyasar pada kaki kanannya," ungkapnya.

Hal itu pun diperjelas Kasatreskrim, Kompol Awalludin Syam yang mengatakan, kaburnya DPB karena melihat anggota Reskrim yang pernah menangkap sebelumnya. "Jadi, si tersangka ini residivis dan pernah diringkus oleh salah satu anggota Reskrim. Makannya lari," ucapnya.

Lucunya, karena lari, tersangka kecebur got. Sehingga, DPB mengerang kesakitan dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dirawat secara medis.

"Hasil penyidikan, DPB terlibat kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) begal. Baru keluar dari penjara sekira bulan Mei 2020. Untuk kasus saat ini, dijerat pasal 363 KUHPidana," tuturnya. (azr)

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Elpiji 3 Kg Langka di Meranti, Warga Sudah Dua Hari Keliling Cari Gas

Kelangkaan elpiji 3 Kg terjadi di Meranti akibat distribusi terlambat. Warga kesulitan mendapat gas, pemerintah…

39 menit ago

RS Awal Bros Gandeng BRI Life, Luncurkan Layanan Premium The Private Suites

RS Awal Bros dan BRI Life meluncurkan The Private Suites, layanan rawat inap premium berstandar…

2 jam ago

Jukir Nakal di Cut Nyak Dien Diperingatkan, Tarif Parkir Tak Boleh Seenaknya

Dishub Pekanbaru beri peringatan jukir di Cut Nyak Dien usai aduan tarif parkir mahal. Pelanggaran…

2 jam ago

Kebakaran Hebat di Inhil, 80 Rumah di Pasar Bom Ludes Dilalap Api

Kebakaran hebat di Pasar Bom, Inhil, hanguskan 80 rumah warga. Tidak ada korban jiwa, namun…

2 jam ago

Dies Natalis ke-4 Universitas Awal Bros Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…

23 jam ago

Pekanbaru Teken MoU PSEL, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…

23 jam ago