Selundupkan Sabu Dalam Kondom, Nenek Dituntut 9 Tahun

BATAM (RIAUPOS.CO) – Lemes, limbung, begitu raut nenek Kustijah, 60, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman selama 9 tahun penjara. Raut mukanya pucat. Ia tertunduk lesu dan pasrah saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2).

Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 125 gram. JPU Immanuel, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Reni, juga menunutut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Immanuel seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (7/2).

Perbuatan terdakwa, dikatakan Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menyeret Kustijah berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memperoleh informasi bahwa akan ada dua perempuan setengah baya yang akan berangkat dari Batam menuju Surabaya membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Dari informasi itu, kemudian petugas BNNP melakukan pemantauan di seputaran bandara bagian depan dan dalam bandara. Sesampainya di ruang Gate A3, petugas melihat terdakwa yang telah dicurigai, sedang melakukan boarding dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

Dari pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus kondom berisi narkotika jenis sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra terdakwa. “Selanjutnya, BNNP Kepri membawa terdakwa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai jaksa dalam dakwaan.

Kepada petugas BNNP, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Tatok (buron), melalui Dewi, yang juga masih buron. Terdakwa juga mengaku bahwa ia akan diberi imbalan setelah sampai di Surabaya sebesar Rp 10 juta.

“Uangnya untuk bayar utang yang mulia. Karena rumah saya di Demak disita sama orang,” tutur nenek berusia 60 tahun itu.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

51 menit ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

21 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

22 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

23 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago