Categories: Hukum Kriminal

11 Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan dibantu Unit Intelmobda Riau mengamankan 11 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (5/5). Tim dipimpin Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta ini di-back up 1 kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob Kompol Frengki Tambunan.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebutkan pelaku tindak pidana PETI izin berlokasi di Desa Marsawa areal Perkebunan PT Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. 

Diceritakan Teddy, berbekal surat perintah tugas No.Sp.Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo.

"Tim berhasil mengamankan 11 pelaku yakni YK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD serta barang bukti di antaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin robin," ujar Teddy.

Ditegaskan Dikrimun bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang sangat jelas memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Termasuk juga mengerahkan seluruh jajaran untuk melakukan pemantauan serta penindakan di lapangan. Sedangkan untuk kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi untuk pelimpahan kasus ke penyidik Tipiter Polres Kuansing.

"Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda," imbuhnya.

Terakhir, Teddy menyebut para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No.3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara

dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 miliar.  Di mana, pada pasal tersebut dibunyikan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(nda)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

GPM HUT TNI AU Disambut Antusias, Warga Berburu Sembako Murah

Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…

13 jam ago

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…

13 jam ago

Hujan Sebentar, Jalan Langsung Tergenang! Drainase Pekanbaru Jadi Sorotan

Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…

13 jam ago

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 Dimulai, 110 Pelajar Adu Fisik, Mental, dan Karakter

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…

17 jam ago

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

1 hari ago

Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…

1 hari ago