Categories: Hukum Kriminal

Akhir Pelarian Fauzan: Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi PMB-RW Ditangkap di Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Tiga tahun menghindari kejaran hukum, pelarian Fauzan akhirnya menemui ujung. Pria yang menjadi buronan kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya ini, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah desa di Kabupaten Kampar pada Selasa (4/6/2025) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang dikirimkan secara langsung ke akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. “Kami dapat info melalui DM Instagram. Setelah diverifikasi, kami langsung bergerak,” kata Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Rabu (5/6).

Dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, tim jaksa bergegas ke Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat matahari mulai terbenam dan senja menggantung di langit desa, Fauzan berhasil diamankan. Ia tak melawan—seolah menyadari bahwa pelariannya tak mungkin berlangsung selamanya.

Fauzan kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru untuk menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan padanya: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia sebelumnya divonis secara in absentia pada Mei 2023.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu, Fauzan berperan sebagai pendamping kecamatan. Ia terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di lingkungan Rukun Warga. Kasus ini juga menyeret mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Selama tiga tahun menjadi buronan, nama Fauzan menghantui daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pekanbaru. Namun setelah penangkapan ini, daftar tersebut resmi bersih. “Ini DPO terakhir kami. Tidak ada lagi yang tersisa. Kami bersyukur,” ujar Effendy.

Niky Junismero, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan bahwa Fauzan kooperatif saat diamankan. “Ia tidak melawan. Mungkin sudah lelah bersembunyi, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Penangkapan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga gambaran nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam penegakan keadilan. Hukum boleh lambat, tetapi ia pasti mengejar.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

9 detik ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

2 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

2 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi, Alfin Bertahan dan Deretan Pemain Baru Resmi Gabung

PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…

2 jam ago

Tanah Tiba-Tiba Amblas, Abrasi Sungai di Inhil Hancurkan 6 Rumah

Bencana abrasi melanda Desa Sungai Nyiur, Inhil. Enam rumah rusak berat dan belasan jiwa terdampak…

1 hari ago