Categories: Hukum Kriminal

Akhir Pelarian Fauzan: Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi PMB-RW Ditangkap di Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Tiga tahun menghindari kejaran hukum, pelarian Fauzan akhirnya menemui ujung. Pria yang menjadi buronan kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya ini, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah desa di Kabupaten Kampar pada Selasa (4/6/2025) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang dikirimkan secara langsung ke akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. “Kami dapat info melalui DM Instagram. Setelah diverifikasi, kami langsung bergerak,” kata Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Rabu (5/6).

Dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, tim jaksa bergegas ke Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat matahari mulai terbenam dan senja menggantung di langit desa, Fauzan berhasil diamankan. Ia tak melawan—seolah menyadari bahwa pelariannya tak mungkin berlangsung selamanya.

Fauzan kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru untuk menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan padanya: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia sebelumnya divonis secara in absentia pada Mei 2023.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu, Fauzan berperan sebagai pendamping kecamatan. Ia terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di lingkungan Rukun Warga. Kasus ini juga menyeret mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Selama tiga tahun menjadi buronan, nama Fauzan menghantui daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pekanbaru. Namun setelah penangkapan ini, daftar tersebut resmi bersih. “Ini DPO terakhir kami. Tidak ada lagi yang tersisa. Kami bersyukur,” ujar Effendy.

Niky Junismero, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan bahwa Fauzan kooperatif saat diamankan. “Ia tidak melawan. Mungkin sudah lelah bersembunyi, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Penangkapan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga gambaran nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam penegakan keadilan. Hukum boleh lambat, tetapi ia pasti mengejar.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

19 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

19 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago