Categories: Hukum Kriminal

Akhir Pelarian Fauzan: Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi PMB-RW Ditangkap di Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Tiga tahun menghindari kejaran hukum, pelarian Fauzan akhirnya menemui ujung. Pria yang menjadi buronan kasus korupsi dana pemberdayaan masyarakat dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya ini, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah desa di Kabupaten Kampar pada Selasa (4/6/2025) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang dikirimkan secara langsung ke akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. “Kami dapat info melalui DM Instagram. Setelah diverifikasi, kami langsung bergerak,” kata Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Rabu (5/6).

Dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, tim jaksa bergegas ke Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat matahari mulai terbenam dan senja menggantung di langit desa, Fauzan berhasil diamankan. Ia tak melawan—seolah menyadari bahwa pelariannya tak mungkin berlangsung selamanya.

Fauzan kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru untuk menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan padanya: 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia sebelumnya divonis secara in absentia pada Mei 2023.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu, Fauzan berperan sebagai pendamping kecamatan. Ia terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di lingkungan Rukun Warga. Kasus ini juga menyeret mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Selama tiga tahun menjadi buronan, nama Fauzan menghantui daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pekanbaru. Namun setelah penangkapan ini, daftar tersebut resmi bersih. “Ini DPO terakhir kami. Tidak ada lagi yang tersisa. Kami bersyukur,” ujar Effendy.

Niky Junismero, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan bahwa Fauzan kooperatif saat diamankan. “Ia tidak melawan. Mungkin sudah lelah bersembunyi, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Penangkapan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga gambaran nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam penegakan keadilan. Hukum boleh lambat, tetapi ia pasti mengejar.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

1 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

1 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago