Categories: Hukum Kriminal

Kabur ke Lingga, Pelaku Penggelapan 660 Karung Pupuk Dibekuk Polsek Kandis

RIAUPOS.CO – Polsek Kandis membekuk dua pelaku penggelapan pupuk NPK. Penggelapan dilakukan seorang sopir truk berinisial DS (38) dan rekannya Cah (25) pada Senin (22/1) lalu. Keduanya warga Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Keduanya dibekuk atas laporan korban bernama Sukandri, yang juga perwakilan PT ACS, atas hilangnya 660 karung pupuk jenis Mahkota NPK.

Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK pada Senin (3/6). Dijelaskannya seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kandis.

Penggelapan berawal, Jumat (19/1) lalu. Mobil yang dikemudikan pelaku memuat pupuk di Pelabuhan Pelintung Dumai sebanyak 660 karung. Pupuk tersebut akan dihantarkan ke Padang. Mobil tersebut melakukan perjalanan ke arah Pekanbaru.

“Tiga hari kemudian mobil tersebut terpantau GPS masih berada di jalan sekitar Perawang. Lalu perwakilan perusahaan melakukan pengecekan mobil tersebut dan mobil dalam keadaan kosong,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kasus penggelapan itu.

Pada Jumat (19/4) sekitar pukul 10.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 86 Dusun Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kemudian Kapolsek David meminta Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH melakukan penangkapan.

Kanit Roemin dan anggota berangkat menuju lokasi tersebut dan melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah. Lalu pelaku Cah (25) dibekuk. Saat diintrogasi Cah mengakui telah melakukan penggelapan pupuk cap Mahkota NPK.

“Selanjutnya Cah kami bawa  ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya pada Sabtu (25/5) kami mendapat informasi pelaku DS berada di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten  Lingga, Kepulauan Riau.

Kemudian Kanit Roemin Reskrim dan tim melakukan pengejaran ke Dabo Singkep. DS berhasil dibekuk di sana dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan pupuk.

“Selanjutnya pelaku DS kami bawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” kata kapolsek.
Hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana  tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kandis.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

8 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

8 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

8 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

11 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

11 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

1 hari ago