Categories: Hukum Kriminal

Kabur ke Lingga, Pelaku Penggelapan 660 Karung Pupuk Dibekuk Polsek Kandis

RIAUPOS.CO – Polsek Kandis membekuk dua pelaku penggelapan pupuk NPK. Penggelapan dilakukan seorang sopir truk berinisial DS (38) dan rekannya Cah (25) pada Senin (22/1) lalu. Keduanya warga Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Keduanya dibekuk atas laporan korban bernama Sukandri, yang juga perwakilan PT ACS, atas hilangnya 660 karung pupuk jenis Mahkota NPK.

Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK pada Senin (3/6). Dijelaskannya seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kandis.

Penggelapan berawal, Jumat (19/1) lalu. Mobil yang dikemudikan pelaku memuat pupuk di Pelabuhan Pelintung Dumai sebanyak 660 karung. Pupuk tersebut akan dihantarkan ke Padang. Mobil tersebut melakukan perjalanan ke arah Pekanbaru.

“Tiga hari kemudian mobil tersebut terpantau GPS masih berada di jalan sekitar Perawang. Lalu perwakilan perusahaan melakukan pengecekan mobil tersebut dan mobil dalam keadaan kosong,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kasus penggelapan itu.

Pada Jumat (19/4) sekitar pukul 10.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 86 Dusun Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kemudian Kapolsek David meminta Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH melakukan penangkapan.

Kanit Roemin dan anggota berangkat menuju lokasi tersebut dan melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah. Lalu pelaku Cah (25) dibekuk. Saat diintrogasi Cah mengakui telah melakukan penggelapan pupuk cap Mahkota NPK.

“Selanjutnya Cah kami bawa  ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya pada Sabtu (25/5) kami mendapat informasi pelaku DS berada di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten  Lingga, Kepulauan Riau.

Kemudian Kanit Roemin Reskrim dan tim melakukan pengejaran ke Dabo Singkep. DS berhasil dibekuk di sana dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan pupuk.

“Selanjutnya pelaku DS kami bawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” kata kapolsek.
Hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana  tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kandis.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

4 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

4 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

4 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

5 jam ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

5 jam ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

5 jam ago