Categories: Hukum Kriminal

Kabur ke Lingga, Pelaku Penggelapan 660 Karung Pupuk Dibekuk Polsek Kandis

RIAUPOS.CO – Polsek Kandis membekuk dua pelaku penggelapan pupuk NPK. Penggelapan dilakukan seorang sopir truk berinisial DS (38) dan rekannya Cah (25) pada Senin (22/1) lalu. Keduanya warga Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Keduanya dibekuk atas laporan korban bernama Sukandri, yang juga perwakilan PT ACS, atas hilangnya 660 karung pupuk jenis Mahkota NPK.

Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK pada Senin (3/6). Dijelaskannya seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kandis.

Penggelapan berawal, Jumat (19/1) lalu. Mobil yang dikemudikan pelaku memuat pupuk di Pelabuhan Pelintung Dumai sebanyak 660 karung. Pupuk tersebut akan dihantarkan ke Padang. Mobil tersebut melakukan perjalanan ke arah Pekanbaru.

“Tiga hari kemudian mobil tersebut terpantau GPS masih berada di jalan sekitar Perawang. Lalu perwakilan perusahaan melakukan pengecekan mobil tersebut dan mobil dalam keadaan kosong,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kasus penggelapan itu.

Pada Jumat (19/4) sekitar pukul 10.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 86 Dusun Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kemudian Kapolsek David meminta Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH melakukan penangkapan.

Kanit Roemin dan anggota berangkat menuju lokasi tersebut dan melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah. Lalu pelaku Cah (25) dibekuk. Saat diintrogasi Cah mengakui telah melakukan penggelapan pupuk cap Mahkota NPK.

“Selanjutnya Cah kami bawa  ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya pada Sabtu (25/5) kami mendapat informasi pelaku DS berada di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten  Lingga, Kepulauan Riau.

Kemudian Kanit Roemin Reskrim dan tim melakukan pengejaran ke Dabo Singkep. DS berhasil dibekuk di sana dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan pupuk.

“Selanjutnya pelaku DS kami bawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” kata kapolsek.
Hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana  tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kandis.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

2 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

16 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

16 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

16 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

16 jam ago