Kompol David Richardo SIK - Kapolsek Kandis
RIAUPOS.CO – Polsek Kandis membekuk dua pelaku penggelapan pupuk NPK. Penggelapan dilakukan seorang sopir truk berinisial DS (38) dan rekannya Cah (25) pada Senin (22/1) lalu. Keduanya warga Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Keduanya dibekuk atas laporan korban bernama Sukandri, yang juga perwakilan PT ACS, atas hilangnya 660 karung pupuk jenis Mahkota NPK.
Demikian dikatakan Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK pada Senin (3/6). Dijelaskannya seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kandis.
Penggelapan berawal, Jumat (19/1) lalu. Mobil yang dikemudikan pelaku memuat pupuk di Pelabuhan Pelintung Dumai sebanyak 660 karung. Pupuk tersebut akan dihantarkan ke Padang. Mobil tersebut melakukan perjalanan ke arah Pekanbaru.
“Tiga hari kemudian mobil tersebut terpantau GPS masih berada di jalan sekitar Perawang. Lalu perwakilan perusahaan melakukan pengecekan mobil tersebut dan mobil dalam keadaan kosong,” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kasus penggelapan itu.
Pada Jumat (19/4) sekitar pukul 10.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 86 Dusun Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kemudian Kapolsek David meminta Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra SH MH melakukan penangkapan.
Kanit Roemin dan anggota berangkat menuju lokasi tersebut dan melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah. Lalu pelaku Cah (25) dibekuk. Saat diintrogasi Cah mengakui telah melakukan penggelapan pupuk cap Mahkota NPK.
“Selanjutnya Cah kami bawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selanjutnya pada Sabtu (25/5) kami mendapat informasi pelaku DS berada di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kemudian Kanit Roemin Reskrim dan tim melakukan pengejaran ke Dabo Singkep. DS berhasil dibekuk di sana dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan pupuk.
“Selanjutnya pelaku DS kami bawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” kata kapolsek.
Hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kandis.(gem)
Laporan MONANG LUBIS, Siak
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…