Categories: Hukum Kriminal

BNNP Riau Musnahkan Sabu 1 Kg

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg). Barang haram itu merupakan tangkapan dari seorang bandar narkoba berinsial A alias Andi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu. 

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Selasa (2/6) kemarin. Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin. 

Terhadap sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembasmi serangga. Setelah tercampur rata, larutan tersebut dibuang ke dalam saluran air. 

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan di Jalan Sentosa, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rabu (20/5). Penangkapan ini, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. 

"Tersangka A ini, sudah cukup lama menjadi target kami. Akhirnya bisa kami lakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan beberapa hari," ungkapnya usai pemusnahan. 

Disampaikan dia, tersangka ditangkap dengan dengan cara melakukan penyamaran atau undercover buy. Pihaknya datang ke rumah tersangka untuk membeli sabu secara terselubung. Di dalam rumah A, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.000 gram (1 Kg) yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam.

"Kami sita sabu sekitar 1 Kg. Selain itu, satu unit hand phone  warna hitam," sebutnya. 

Menurut pengakuan tersangka,  yang bersangkutan merupakan kaki tangan seorang pengendali berinisial W. Yang mana terhadap W ini, masih tengah dalam pengejaran.

"Untuk peran A, melakukan transaksi atau penjualan sabu kepada pembeli. Caranya tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan," jelasnya.

Disinggung soal indikasi jaringan yang melibatkan Napi di Lapas, dia menuturkan, akan mendalaminya. Kemudian, tersangka A juga menjual sabu ke luar Kabupaten Rohil.  

"Iya keluar Rohil juga. Karena kita menyamar sebagai pembeli dari daerah lain, dari luar Rohil. Jadi ini jaringan antar provinsi juga. Ini sudah ketiga kali dia mengedarkan sabu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," sebut Plt Kabid Pemberantasan BNNP Riau.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

4 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

5 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

5 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

5 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

23 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago