Categories: Hukum Kriminal

BNNP Riau Musnahkan Sabu 1 Kg

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg). Barang haram itu merupakan tangkapan dari seorang bandar narkoba berinsial A alias Andi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu. 

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Selasa (2/6) kemarin. Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin. 

Terhadap sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembasmi serangga. Setelah tercampur rata, larutan tersebut dibuang ke dalam saluran air. 

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan di Jalan Sentosa, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rabu (20/5). Penangkapan ini, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. 

"Tersangka A ini, sudah cukup lama menjadi target kami. Akhirnya bisa kami lakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan beberapa hari," ungkapnya usai pemusnahan. 

Disampaikan dia, tersangka ditangkap dengan dengan cara melakukan penyamaran atau undercover buy. Pihaknya datang ke rumah tersangka untuk membeli sabu secara terselubung. Di dalam rumah A, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.000 gram (1 Kg) yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam.

"Kami sita sabu sekitar 1 Kg. Selain itu, satu unit hand phone  warna hitam," sebutnya. 

Menurut pengakuan tersangka,  yang bersangkutan merupakan kaki tangan seorang pengendali berinisial W. Yang mana terhadap W ini, masih tengah dalam pengejaran.

"Untuk peran A, melakukan transaksi atau penjualan sabu kepada pembeli. Caranya tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan," jelasnya.

Disinggung soal indikasi jaringan yang melibatkan Napi di Lapas, dia menuturkan, akan mendalaminya. Kemudian, tersangka A juga menjual sabu ke luar Kabupaten Rohil.  

"Iya keluar Rohil juga. Karena kita menyamar sebagai pembeli dari daerah lain, dari luar Rohil. Jadi ini jaringan antar provinsi juga. Ini sudah ketiga kali dia mengedarkan sabu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," sebut Plt Kabid Pemberantasan BNNP Riau.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

23 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

23 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

23 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago