Categories: Hukum Kriminal

Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial I (23). Dia ditangkap lantaran melakukan perampokan yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online yang berinsial ABR di Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (30/4).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka melakukan perbuatan nekad tersebut akibat kebutuhan ekonomi dan terdesak utang.

"Keterangan awal bahwa memang ini adalah masalah ekonomi, dia memang terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan memiliki utang sekitar Rp11 juta. Ini menurut tersangka, makanya dia gelap mata berupaya untuk menutupi utang," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial.

Yusri menjelaskan, awal peristiwa pembunuhan terhadap sopir taksi daring tersebut berawal dari niat tersangka yang memang telah berencana untuk melakukan perampokan. Pelaku berpura-pura memesan taksi daring dan kemudian melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan. Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Tersangka kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah. Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

"Pelaku ditangkap 1 Mei di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, lalu Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago