PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat sedang duduk di bengkel, pria berinisial A alias Afri (41) tidak menyadari jika dirinya menjadi incaran polisi. Kemudian, diringkus lantaran memiliki obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, pemilik sabu diringkus pada Senin (31/8/2020) pukul 19.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan didapat sabu seberat 0.16 gram yang berada di kantong celana sebelah kiri. Beserta alat hisap sabu atau bong. Kemudian A yang diamankan di Bengkel Servis Radiator, Jalan Lintas Timur Km 13x Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, pun dibawa ke makopolsek," urainya.
Selain mengamankan sabu dengan berat 0,16 gram dan sebuah bong sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, uang tunai Rp200 ribu, dan satu buah timbangan digital.
"Pelaku diduga sebagai pengedar, tapi kami masih kembangkan jaringannya. A dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika," tutupnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo berbobot 830 kilogram akan disembelih di Masjid Al-Jami’ Desa Babussalam,…
Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPM Provinsi Riau dalam…
Koperasi Desa Merah Putih di Siak diresmikan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menjaga stabilitas…
SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru bersama DUDI menggelar penyelarasan kurikulum guna meningkatkan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan…
KBI Riau membagikan 40 paket sembako kepada warga sekitar Candi Muara Takus dalam rangka menyambut…
Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, peternakan hewan kurban di Pekanbaru mulai ramai pembeli meski tantangan usaha…