PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat sedang duduk di bengkel, pria berinisial A alias Afri (41) tidak menyadari jika dirinya menjadi incaran polisi. Kemudian, diringkus lantaran memiliki obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, pemilik sabu diringkus pada Senin (31/8/2020) pukul 19.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan didapat sabu seberat 0.16 gram yang berada di kantong celana sebelah kiri. Beserta alat hisap sabu atau bong. Kemudian A yang diamankan di Bengkel Servis Radiator, Jalan Lintas Timur Km 13x Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, pun dibawa ke makopolsek," urainya.
Selain mengamankan sabu dengan berat 0,16 gram dan sebuah bong sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, uang tunai Rp200 ribu, dan satu buah timbangan digital.
"Pelaku diduga sebagai pengedar, tapi kami masih kembangkan jaringannya. A dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika," tutupnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…