Categories: Hukum Kriminal

Keponakan Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Rizky Wahyudi Sirait warga Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua. Pemuda berusia 23 tahun ini menikam pamannya, Ramadhani (35), karena merasa tersinggung.

Ceritanya, semula sang paman yang tinggal tak begitu jauh datang ke rumah ponakannya pada Kamis (28/5) siang sekitar pukul 12.15 WIB. Kedatangan Ramadhani dengan maksud untuk menanyakan kepada Rizky lantaran becak motor yang diperbaiki tak kunjung selesai.

“Korban datang menanyakan tentang keadaan becak motor miliknya yang diperbaiki oleh pelaku namun tidak kunjung selesai. Korban berbicara dengan nada tinggi dan marah-marah,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat (29/5) sore.

Tak terima dimarahi, pelaku lalu menjelaskan kepada korban bahwa becak motor yang diperbaiki sudah sesuai dengan permintaan. Karena itu, terjadilah percekcokan hingga berujung perkelahian terhadap keduanya. Korban mengambil balok, sedangkan pelaku mengambil senjata tajam.

Tikaman satu liang menyasar di dada kiri korban dan seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban terkapar, pelaku bersama tetangganya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati. Sesampai di rumah sakit, nahas nyawa korban tak tertolong. Selanjutnya, jenazah korban dibawa oleh keluarganya ke rumah duka untuk disemayamkan.

“Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku pulang ke rumah dan membawa anak istrinya kabur ke Batubara mengendarai sepeda motor,” jelas Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, sambung dia, kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangkapun dibekuk di Batubara. “Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan,” terangnya.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago