Categories: Hukum Kriminal

Polisi: Cairan di Markas FPI Bahan untuk Peledak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri memastikan barang bukti cairan yang disita dari penggeledahan di bekas Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah bahan baku untuk membuat peledak dan bom molotov.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (30/4/2021), mengatakan, hasil identifikasi Puslabfor Polri menyimpulkan temuan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku peledak.

"Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP," ungkap Ramadhan.

TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar. Bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut tergolong sebagai berdaya ledak tinggi.

Cairan tersebut, lanjut Ramadhan, adalah bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. 

"Dan juga bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," ucap Ramadhan.

Menurut dia, tiga kesimpulan hasil identifikasi barang bukti cairan yang ditemukan di bekas markas FPI di Petamburan membantah pernyataan dari penasihat hukum Munarman yang menyatakan cairan tersebut ada cairan pembersih toilet.

"Jadi, itu tiga yang disimpullkan Puslabfor Polri. Banyak rekan yang menanyakan tentang adanya berita hoaks menanyakan tentang apa benar isi cairan itu sebagai pembersih toilet," ungkap Ramadhan.

Saat ditanya apakah cairan kimia yang ditemukan tersebut memiliki kandungan yang sama dengan pembersih toilet, Ramadhan menegaskan bahwa pada saat barang bukti cairan ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet.

"Jadi bukan semua barang bukti tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet. Jadi Densus menemukan salah satunya cairan kimia, karena yang ditemukan ada banyak barang bukti, di antaranya pembersih toilet," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di bekas Sekretariat FPI di Petamburan, Tanah Abang.

Penggeledahan dilakukan setelah mantan Sekretaris Jenderal FPI Munarmam ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4).

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

6 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

6 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

7 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

8 jam ago

Penerimaan Murid Baru di Inhil Kini Lebih Transparan dengan Sistem Digital

Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.

8 jam ago

Bakal Calon Rektor Unri, Prof Jimmi Copriady Usung Kolaborasi dan Inovasi Kampus

Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…

8 jam ago