Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Curanmor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (28/1) kemaren.

Kejadian bermula saat korban sedang memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada di Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun pada saat korban hendak pulang ke rumahnya dan melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

- Advertisement -

Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan langsung memerintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.

"Kurang dalam waktu sehari kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor berinisial An (41) di Jalan Jendral A Yani, sebelah kantor Lurah Kota Baru," ujar Kompol Andrie Setiawan, Senin (31/1).

- Advertisement -

Kompol Andrie Setiawan menuturkan, timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan undercover.

"Kami melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat-surat dengan pelaku di Jalan A Yani sebelah kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai di tempat tersebut, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti. Pelaku merupakan residivis pelaku curanmor. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 dan atau 480 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (28/1) kemaren.

Kejadian bermula saat korban sedang memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada di Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun pada saat korban hendak pulang ke rumahnya dan melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan langsung memerintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.

"Kurang dalam waktu sehari kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor berinisial An (41) di Jalan Jendral A Yani, sebelah kantor Lurah Kota Baru," ujar Kompol Andrie Setiawan, Senin (31/1).

Kompol Andrie Setiawan menuturkan, timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan undercover.

"Kami melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat-surat dengan pelaku di Jalan A Yani sebelah kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai di tempat tersebut, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti. Pelaku merupakan residivis pelaku curanmor. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 dan atau 480 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya