di-penghujung-tahun-2021-artis-ca-ditangkap-dugaan-prostitusi-online
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menutup tahun 2021 menyambut tahun baru 2022, dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan dugaan kasus prostitusi artis. Setelah jajaran Polda Metro Jaya mengamankan artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi ilegal. Dia diamankan bersama muncikarinya di sebuah hotel mewah.
“Iya CA diamankan berikut muncikarinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Zulpan mengatakan, CA dan muncikari masih menjalani pemeriksaan intensif. Keterangan resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan usai.
“Masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinsial CA. Dia diamankan diduga terlibat prostitusi online.
“Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Redi, Jumat (31/12/2021).
Kendati demikian, Redi belum merinci ihwal penangkapan ini. Keterangan resmi segera disampaikan kepada publik.
“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, tak luput pula kita melibatkan polwan dalam pengamanan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan dalam konferensi pers,” jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…
Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…
Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…
Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…