Categories: Hiburan

3 Kali Ditangkap, Roby Geisha Kembali Diamankan Bersama BB 8 Gram Ganja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Grup band Geisha baru saja mendapat sambutan positif dari para penggemar dengan dirilisnya single terbaru berjudul Impas. Namun di balik atensi yang diberikan para penggemar, Geisha datang dengan kabar kurang menggembirakan.

Roby Satria, gitaris Geisha, diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti narkoba jenis ganja. Berikut perjalanan Roby Geisha bersetentuhan dengan narkoba.

Diciduk Pertama Kali Tahun 2013

Roby Satria sudah sekitar 3 kali harus berurusan dengan masalah hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama kali dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 8 Oktober 2013 silam oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Roby Satria kala itu diamankan pilisi dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5,1 gram. Dalam kasus ini, Roby dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia keluar dari penjara setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Roby Satria Kembali Ditangkap di Bali

Roby yang merupakan sosok kunci di balik kesuksesan Geisha lewat lagu-lagu yang diciptakannya, kembali berurusan dengan polisi pada tahun 2015 silam. Kala itu dia diamankan petugas saat tengah berada di lobi Hotel Aston pada Kamis, 19 November 2015, pada pukul 00.45 WITA.

Penangkapan Roby kala itu berawal dari laporan yang dibuat sopir ojek online karena curiga akan paket barang pesanan Roby. Setelah diamankan polisi, benar saja Roby Satria memiliki narkoba jenis ganja kering dengan berat 1,46 gram. Dalam kasus ini, Roby Geisha dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Roby Geisha Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Pencipta lagu Impas itu ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Roby Geisha diamankan di bilangan Pancoran Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Roby diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

5 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

5 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

6 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

6 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

1 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

1 hari ago