Categories: Hiburan

3 Kali Ditangkap, Roby Geisha Kembali Diamankan Bersama BB 8 Gram Ganja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Grup band Geisha baru saja mendapat sambutan positif dari para penggemar dengan dirilisnya single terbaru berjudul Impas. Namun di balik atensi yang diberikan para penggemar, Geisha datang dengan kabar kurang menggembirakan.

Roby Satria, gitaris Geisha, diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti narkoba jenis ganja. Berikut perjalanan Roby Geisha bersetentuhan dengan narkoba.

Diciduk Pertama Kali Tahun 2013

Roby Satria sudah sekitar 3 kali harus berurusan dengan masalah hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama kali dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 8 Oktober 2013 silam oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Roby Satria kala itu diamankan pilisi dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5,1 gram. Dalam kasus ini, Roby dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia keluar dari penjara setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Roby Satria Kembali Ditangkap di Bali

Roby yang merupakan sosok kunci di balik kesuksesan Geisha lewat lagu-lagu yang diciptakannya, kembali berurusan dengan polisi pada tahun 2015 silam. Kala itu dia diamankan petugas saat tengah berada di lobi Hotel Aston pada Kamis, 19 November 2015, pada pukul 00.45 WITA.

Penangkapan Roby kala itu berawal dari laporan yang dibuat sopir ojek online karena curiga akan paket barang pesanan Roby. Setelah diamankan polisi, benar saja Roby Satria memiliki narkoba jenis ganja kering dengan berat 1,46 gram. Dalam kasus ini, Roby Geisha dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Roby Geisha Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Pencipta lagu Impas itu ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Roby Geisha diamankan di bilangan Pancoran Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Roby diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago