Categories: Hiburan

Terdaftar di Kemenkum HAM, Lagu-Film Bisa Jadi Jaminan Utang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kekayaan intelektual seperti lagu dan film kini bisa dijadikan jaminan utang secara resmi. Kebijakan baru itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.

Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang memiliki beberapa syarat. Pertama, kekayaan intelektual telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kedua, kekayaan intelektual sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Kemenkum HAM harus menyediakan data dari kekayaan intelektual yang akan dijaminkan. Pemberi utang bisa dari bank atau nonbank.

Untuk memberikan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, harus ada penilai atau panel penilai yang kompeten dan ditunjuk oleh lembaga keuangan. Kriteria penilaian menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan pendekatan lainnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kemarin menuturkan, ada dua pendekatan dalam melihat regulasi baru itu. Pertama, lembaga keuangan membiayai agunan kekayaan intelektual. Kedua, yang dijadikan jaminan adalah invoice dari kegiatan kreatif yang sedang berjalan.

’’Di negara lain sudah biasa,” ungkapnya.

Bhima menuturkan, negara yang biasa menjaminkan kekayaan intelektual untuk pinjaman adalah negara maju seperti Amerika Serikat. Di ASEAN, Bhima menyebut Malaysia dan Singapura sudah melakukan hal serupa.

Di Malaysia, regulasi intellectual property financing sudah ada sejak 2013. Lalu, di Singapura, setahun setelahnya memiliki aturan serupa. Sekitar 80 persen risiko kredit macet dari jaminan kekayaan intelektual itu ditanggung pemerintah.

’’Harus dimasukkan kredit program pemerintah. Kalau tidak, bank agak takut ambil haki (hak kekayaan intelektual) sebagai agunan,” tuturnya.

Bhima pun mempertanyakan, apakah ekosistem di Indonesia sudah siap dengan aturan tersebut. Yang perlu disiapkan, menurut dia, adalah kurasi. Kegiatan itu juga memerlukan biaya. ”Kecuali dalam bentuk invoice dan ada jaminan dari lembaga,” terangnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

21 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

21 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

22 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago