terdaftar-di-kemenkum-ham-lagu-film-bisa-jadi-jaminan-utang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kekayaan intelektual seperti lagu dan film kini bisa dijadikan jaminan utang secara resmi. Kebijakan baru itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.
Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang memiliki beberapa syarat. Pertama, kekayaan intelektual telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kedua, kekayaan intelektual sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Kemenkum HAM harus menyediakan data dari kekayaan intelektual yang akan dijaminkan. Pemberi utang bisa dari bank atau nonbank.
Untuk memberikan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, harus ada penilai atau panel penilai yang kompeten dan ditunjuk oleh lembaga keuangan. Kriteria penilaian menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan pendekatan lainnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kemarin menuturkan, ada dua pendekatan dalam melihat regulasi baru itu. Pertama, lembaga keuangan membiayai agunan kekayaan intelektual. Kedua, yang dijadikan jaminan adalah invoice dari kegiatan kreatif yang sedang berjalan.
’’Di negara lain sudah biasa,” ungkapnya.
Bhima menuturkan, negara yang biasa menjaminkan kekayaan intelektual untuk pinjaman adalah negara maju seperti Amerika Serikat. Di ASEAN, Bhima menyebut Malaysia dan Singapura sudah melakukan hal serupa.
Di Malaysia, regulasi intellectual property financing sudah ada sejak 2013. Lalu, di Singapura, setahun setelahnya memiliki aturan serupa. Sekitar 80 persen risiko kredit macet dari jaminan kekayaan intelektual itu ditanggung pemerintah.
’’Harus dimasukkan kredit program pemerintah. Kalau tidak, bank agak takut ambil haki (hak kekayaan intelektual) sebagai agunan,” tuturnya.
Bhima pun mempertanyakan, apakah ekosistem di Indonesia sudah siap dengan aturan tersebut. Yang perlu disiapkan, menurut dia, adalah kurasi. Kegiatan itu juga memerlukan biaya. ”Kecuali dalam bentuk invoice dan ada jaminan dari lembaga,” terangnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…