Categories: Hiburan

Nirina Zubir Mengaku Mahfud MD Beri Atensi Atas Kasus yang Dialaminya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beberapa hari lalu, Nirina Zubir bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Pertemuan tersebut menyinggung soal kasus mafia tanah, di mana Nirina dan keluarga menjadi korbannya.

Menurut istri Ernest Cokelat itu, Mahfud MD memberikan atensi atas kasus mafia tanah dialaminya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kabarnya meminta pihak pihak terkait untuk memeriksa perkara kasus mafia tanah Nirina Zubir secara benar.

“Pak Mahfud MD sudah menitipkan pada aparat di sini, para hakim, jaksa, untuk lebih atensi lagi. Sudah diberi pesan untuk benar-benar mengambil keputusan yang teliti,” aku Nirina Zubir di PN Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022).

Nirina mengaku kasus seperti yang dialaminya sebenarnya banyak terjadi di masyarakat. Kasus yang terjadi padanya menjadi semacam contoh kasus saja bahwa ada oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

 

Harapan Nirina Zubir atas kasus yang dialaminya, ingin keadilan dapat ditegakkan dengan adanya keberpihakan hukum kepada korban.

“Mudah mudahan di sini juga kebenaran berpihak dan kami juga bisa mengembalikan apa yg menjadi hak kami, tanah dari orang tua kami. Itu sepenuhnya adalah hak orang tua saya, bukan orang lain. Kami tidak pernah menjualnya pada orang lain,” tuturnya.

Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar 17 miliar rupiah setelah 6 aset (2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan) milik mendiang Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, yang terletak di bilangan Jakarta Barat. Aset-aset tersebut diduga diambil alih secara ilegal.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Tiga orang lainnya notaris/PPAT yang mengurusi perpindahan aset. Kini mereka menjadi terdakwa di PN Jakarta Barat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

10 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

11 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

11 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

11 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

1 hari ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago