Categories: Hiburan

Dihukum Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Akhirnya Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Cynthiara Alona dinyatakan bebas setelah tuntas menjalani hukuman atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, Banten.

Kabar kebebasan Alona, sapaan akrab Cynthiara Alona, dibenarkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum. Sayangnya ia masih enggan bicara secara terbuka tanggal berapa perempuan kelahiran 7 Juli 1985 itu keluar dari dalam penjara.

“Iya sudah bebas. Dia hubungi saya beberapa hari lalu,” kata Sunan Kalijaga kepada JawaPos.com, Rabu (6/7/2022).

Hari ini dia mengaku telah bernjanji akan mengadakan pertemuan dengan Cynthiara Alona. Baru setelah itu dia akan bicara lebih terbuka terkait momen kebebasan Alona.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Cynthiara Alona karena dinilai memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.

“Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin selaku Hakim Ketua di PN Tangerang memacakan putusan pada Desember 2021.

Cynthiara Alona (CA) ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi pada 16 Maret 2021. Dia ditangkap setelah hotel di kawan Kreo miliknya kedapatan menjadi tempat prostitusi.

Pada 18 Maret 2021, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Alona tidak ditangkap di hotel saat penggerebekan terjadi. Dia mengatakan Alona sedang tidak berada di hotel saat sejumlah petugas kepolisian datang.

Usai terjadi penggerebekan, karyawan hotel lantas menghubungi Cynthiara Alona memberitahu peristiwa yang terjadi. Sekitar pukul 02.00 WIB waktu dini hari, Alona datang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Agustinus Nahak.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

5 jam ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

8 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

10 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

1 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

1 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

1 hari ago