kasus-jerinx-sid-siap-disidangkan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID, terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka, siap disidangkan. Terkini, polisi sudah mengirimkan berkas perkara kasus itu ke jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pekan lalu pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kepada JPU.
Namun, JPU mengembalikan berkas itu alias P19 guna melengkapi kembali. "Dua hari lalu sudah kami kembalikan, kami sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa dan JPU," ucap Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu berharap berkas perkara tersebut segera rampung. "Mudahan-mudahan sudah lengkap apakah P21 atau tidak," kata Yusri Yunus.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.(jpg)
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…
Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…