kasus-jerinx-sid-siap-disidangkan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID, terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka, siap disidangkan. Terkini, polisi sudah mengirimkan berkas perkara kasus itu ke jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pekan lalu pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kepada JPU.
Namun, JPU mengembalikan berkas itu alias P19 guna melengkapi kembali. "Dua hari lalu sudah kami kembalikan, kami sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa dan JPU," ucap Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu berharap berkas perkara tersebut segera rampung. "Mudahan-mudahan sudah lengkap apakah P21 atau tidak," kata Yusri Yunus.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.(jpg)
Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…
Komunitas ibu-ibu LCC Duri siap meramaikan Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru dengan mengutus…
PKL kembali marak berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Satpol PP berjanji…
Program Makan Bergizi Gratis kembali dimulai di Pekanbaru. Pemko menargetkan 104 dapur aktif untuk melayani…
Pemkab Rohil mematangkan persiapan pengajuan Sekolah Garuda dengan menyiapkan lahan dan proposal untuk bersaing mendapatkan…
Bupati Siak melarang kepala OPD merekrut honorer baru dan fokus menyelesaikan status ribuan honorer non-database…