Categories: Gaya Hidup

Memprihatinkan, Gaji Sepertiga Perempuan Tak Penuh saat Cuti Melahirkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehamilan dan menyusui adalah hak istimewa yang hanya dimiliki oleh perempuan. Tidak hanya keluarga, lingkungan pun perlu mendukung agar perempuan bisa mendapatkan kedua hak tersebut.

Bagi ibu bekerja, hak-hak tersebut dijamin oleh negara. Sayangnya, dalam praktiknya masih ada perusahaan-perusahaan yang mangkir dari kewajibannya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Teman Bumil dan Populix terhadap 1.024 ibu di Indonesia, dari 707 responden, masih ada 3 persen yang mengaku tidak diperbolehkan hamil selama masa bekerja. Sebanyak 17 persen tidak mendapatkan hak cuti melahirkan selama 3 bulan. Bahkan, 30 persen dari mereka tidak mendapatkan gaji secara penuh selama cuti melahirkan.

Padahal merujuk pada UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 84, perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Perempuan berhak mendapatkan upah penuh pada masa tersebut.

“Meski kebijakan terkait hak untuk hamil dan menyusui bagi ibu bekerja sudah baik, tetapi implementasinya belum ideal. Misalnya bagi pekerja kontrak, mereka masih dibatasi untuk tidak boleh menikah dan memiliki anak dalam masa tertentu,” kata HR Manager PT Global Urban Esensial (GUE) yang merupakan bagian dari Dexa Group, Friska Finalia Sitohang (Fina), secara virtual baru-baru ini.

Berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, 25 persen dari 707 perempuan menyebutkan tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-haknya selama hamil dan menyusui. Namun, bukan berarti perempuan tidak punya hak untuk bertanya.

Sulitnya Ruang Menyusui

Masih berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, dari 339 responden, 53 persen diantaranya mengakui tidak tersedianya ruang menyusui. Sedangkan, 45 persen responden mengaku tidak tersedia ruang tempat menyimpan ASIP di tempat kerja mereka.

Padahal dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128, seharusnya waktu dan fasilitas khusus untuk mendukung pemberian ASI disediakan oleh perusahaan.

“Sementara, hanya 14 persen ibu bekerja yang mengatakan ada fasilitas daycare di tempat mereka bekerja, maka perempuan harus punya keberanian untuk mempertanyakan hak mereka,” tegasnya.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

19 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

19 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

19 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

20 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

20 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

20 jam ago