Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan Riau Syahrul Baharisyah (kanan) menyosialisasikan kebijakan baru sistem kliring nasional Bank Indonesia di ruang rapat BI Riau, Pekanbaru, Jumat (30/8/2019).(prapti dwi lestari/riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di ruang rapat lantai tiga, Jumat (30/8) Bank Indonesia (BI) menginformasikan mulai 1 September 2019 akan diberlakukan penurunkan biaya layanan transfer dana antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp1.500 menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan Riau, Syahrul Baharisyah menjelaskan, penurunan biaya transfer melalui kriling tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI dengan tujuan untuk menjadikan transaksi antara masyarakat dan bank menjadi lebih murah, dan efisien.
Bahkan, BI telah menerbitkan ketentuan penyempurnaan dalam layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2018 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kriling Berjadwal melalui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI
Apalagi, untuk pengenaan tarif transfer pada layanan transfer dana dari BI kepada bank peserta SKNBI juga diturunkan, yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi, dengan batas maksimal transaksi yang diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler transfer dana juga dinaikkan dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.
Pada periode settlement dana juga diperbanyak, pada tahap awal, layanan transfer dana hanya lima kali menjadi sembilan kali sehari dan penambahan periode settlement dana layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali menjadi sembilan kali sehari.
"Jadi dengan adanya penambahan settlement, batas waktu maksimal pengiriman uang akan jauh jadi lebih efisien dan lebih cepat," tuturnya.(jrr)
Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Arif
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…