Categories: Ekonomi Bisnis

BI Riau Turunkan Biaya Transfer Kliring Antarbank

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di ruang rapat lantai tiga, Jumat (30/8) Bank Indonesia (BI) menginformasikan mulai 1 September 2019 akan diberlakukan penurunkan biaya layanan transfer dana antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp1.500 menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan Riau, Syahrul Baharisyah menjelaskan, penurunan biaya transfer melalui kriling tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan ope­rasional SKNBI dengan tujuan untuk menjadikan transaksi antara masyarakat dan bank menjadi lebih murah, dan efisien.

Bahkan, BI telah menerbitkan ketentuan penyempurnaan dalam layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indo­nesia Nomor 17/9/PBI/2015 ten­tang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Pe­nyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2018 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kriling Berjadwal melalui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI

Apalagi, untuk pengenaan tarif transfer pada layanan transfer dana dari BI kepada bank peserta SKNBI juga diturunkan, yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi, dengan batas maksimal transaksi yang diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler transfer dana juga dinaikkan dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

Pada periode settlement dana juga diperbanyak, pada tahap awal, layanan transfer dana hanya lima kali menjadi sembilan kali sehari dan penambahan periode settlement dana layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali menjadi sembilan kali sehari.

"Jadi dengan adanya penam­bahan settlement, batas waktu maksimal pengiriman uang akan jauh jadi lebih efisien dan lebih cepat," tuturnya.(jrr)

Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Arif

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

20 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

23 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago