Categories: Ekonomi Bisnis

Pemegang RIPH Diminta Segera Impor Bawang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi perizinan impor produk pangan hortikultura, yakni untuk bawang putih dan bawang bombai. Hal ini dilakukan dalam memenuhi pasokan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk importasi produk hortikultura tidak harus menyertakan Surat Perizinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pun menjelaskan bahwa pihaknya memahami keputusan yang diambil itu dan setuju akan hal tersebut.

"Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," tegas dia, Ahad (29/3).

Untuk itu, pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) diminta segera merealisasikan impornya. Saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih dan 227 ribu ton untuk bawang bombai.

"Hitungan Kementan bila semua telah masuk, stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombai," katanya.

Meskipun ada relaksasi, pihaknya meminta agar para importir untuk memastikan produk memenuhi syarat keamanan pangan dan sesuai standar. "Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya," terang dia.

Kemudian, ia pun membantah pernyataan beberapa pihak yang mengatakan bahwa Kementan tidak sejalan dengan aturan relaksasi.

"Apanya yang tidak sejalan? Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat, terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya. Jadi tolong jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini untuk memutarbalikkan fakta. Apalagi mengambil keuntungan sendiri," pungkas dia.

Sebagai informasi, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 2020 diperkirakan sebanyak 47 sampai 48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10 sampai 11 ribu ton per bulan. Sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

5 Rumah Aspol Pekanbaru Dibangun Lagi Usai Kebakaran

Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…

19 jam ago

Polisi Tangkap Pasutri di Kampar, Sita Senpi Rakitan dan Sabu

Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…

19 jam ago

Mobil Dinas Wali Kota Jadi Antar Jemput Pasien Gratis di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…

20 jam ago

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

22 jam ago

Tumpukan Sampah Ganggu Warga Kuansing, Ini Penjelasan DLH

Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…

22 jam ago

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

2 hari ago