gubri-serahkan-santunan-jkm-non-asn
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau H Syamsuar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BP Jamsostek kepada ahli waris tiga orang non ASN Pemprov Riau yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Gedung Pauh Janggi, Senin (29/11/2021).
Gubri saat itu didampingi Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda dan Kepala Cabang BP Jamsostek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi dan Sekdaprov SF Hariyanto.
Gubernur Riau H Suamsuar mengatakan, Pemprov Riau mengalokasikan dana dari APBD Riau untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawan non aparatur sipil negara (ASN). Dimana semua pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Riau sudah terdaftar layanan perlindungan dari BP Jamsostek.
''Apabila nanti ada pegawai non ASN mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia sudah ada jaminan sosialnya. Tujuan kita mendaftarkan seluruh pegawai non ASN adalah memberikan dukungan agar mereka bisa bekerja dengan nyaman sekaligus juga mereka dilindungi sebagai tenaga kerja. Jika terjadi risiko atau kemalangan seperti ini sudah ada BP Jamsostek yang meng-covernya,'' ujar Gubri.
Gubri berpesan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang telah menerima santunan klaim JKM agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Misalnya diperuntukan bagi kegiatan usaha dan peluang lainnya, yang dapat menghidupi anggota keluarganya.
''Kepada keluarga, kami mengucapkan turut berduka cita, semoga santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,'' sebut Gubri.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan kebijakan Pemprov Riau yang sudah mendaftarkan pegawai non ASN sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami mengapresiasi Pemprov Riau yang sudah mendaftarkan semua pegawai non ASN sebagai peserta BP Jamsostek, kebijakan ini telah sesuai dengan Instruksi Presiden No.2/2021," ujar Eko.
Ditambahkan Kepala Cabang BP Jamsostek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi pegawai non ASN yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek dapat terlindungi dengan program perlindungan yang dijalankan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program Jaminan Kematian (JKM) diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala dan beasiswa untuk dua orang anak peserta, yang memenuhi masa iuran minimal tiga tahun dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
''Pemberian santunan yang dilaksanakan hari ini sebagai wujud pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,'' sebut Uus.
Tiga pegawai non ASN Pemprov Riau yang meninggal dunia Tukiran (54), Ahlil Fikri (25) dan Novi Yunalisa (26). Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Ketiga pegawai non ASN ini berasal dari lingkup bapeda Riau.
Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…
Satpol PP Pelalawan tegur keras sejumlah kafe di Pangkalankerinci yang masih beroperasi saat Ramadan.
Pemkab Kuansing hadapi tunda bayar Rp169 miliar dan ajukan pinjaman jangka pendek ke BRKS serta…
Pemprov Riau awasi disiplin ASN selama Ramadan 1447 H. Pegawai yang keluyuran saat jam kerja…
Tim RAGA razia subuh di Pekanbaru, 43 motor brong dan 62 anak di bawah umur…
Truk diduga rem blong di Jembatan Siak II Pekanbaru, dua perempuan tewas terlindas. Sopir kabur…