Categories: Ekonomi Bisnis

Pelaku Usaha Optimistis Tidak Ganggu Investasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Pemerintah dan DPR RI dituntut segera memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan produk legislasi itu inkonstitusional bersyarat. Proses perbaikan harus melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Pesan yang disampaikan MK, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, sangat jelas. Yakni, setiap rumusan yang berkenaan dengan kepentingan umum harus dibahas bersama-sama. "Artinya, jika itu menyangkut kepentingan rakyat, seharusnya partisipasi publik dipastikan ada," katanya kepada awak media.

Anam menilai partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU Ciptaker sangat minim. Masyarakat tidak mendapat ruang yang tepat dalam pembahasan aturan tersebut. "Sehingga terabaikan suara-suara (masyarakat) itu," kata dia. 

Maka, tidak heran MK memutus UU tersebut inkonstitusional bersyarat. "Karena itu, apa yang harus dilakukan dua tahun ke depan (untuk merevisi UU Ciptaker) itu jantungnya pada partisipasi," sambungnya.

Menurut Anam, partisipasi publik dalam perbaikan UU Ciptaker substansial. "Gampangnya, kalau yang protes adalah yang mengajukan gugatan di MK, (mereka) itulah yang didengarkan," ujarnya. 

Pemerintah, lanjut dia, tidak boleh lagi asal mengundang, lantas menyebutkan bahwa sudah ada partisipasi masyarakat dalam perbaikan UU tersebut. "Jadi, bukan partisipasi pokoknya semua orang diundang, tidak kayak begitu," tegas dia.

Kemudian, dalam perbaikan UU Ciptaker, tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang memaksakan kehendak. "Bahwa yang namanya keadilan, kesejahteraan itu ya mendengarkan siapa yang mau menikmati keadilan dan kesejahteraan. Bukan merumuskan sendiri, terus orang lain harus menanggung," bebernya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah pasca putusan MK terkait pengujian UU Cipta Kerja adalah menganulir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Itu sejalan dengan amar putusan yang ditetapkan MK. "Salah satu amar putusan MK adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja," katanya.

Amar putusan MK memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta, tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/ 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia menjelaskan, UMK adalah kebijakan strategis dan berdampak luas. UMK 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Selain itu, kata Aboebakar, penetapan UMK dengan PP tersebut mendapat penolakan yang masif dari buruh. Di sisi lain, legal standing penetapan UMK tersebut dianggap MK tidak konstitusional. Karena itu, pemerintah wajib patuh terhadap putusan MK agar tidak menggunakan perhitungan UMK 2022 yang merujuk PP 36/2021. "Seharusnya jika mengikuti amar putusan MK, pemerintah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMK 2022," tegas politikus PKS itu.

Di bagian lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengajak pelaku usaha untuk melihat putusan MK terkait UU Cipta Kerja dari sisi positif. Sebelumnya, pemerintah menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja, salah satunya akan menggenjot investasi. "Ini tidak dibatalkan, lho. Semua aturan turunan tetap berjalan. Dalam waktu dua tahun itu masih harus disempurnakan pemerintah," ujar Arjad.(syn/lum/agf/c7/fal/jpg)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago