status-uu-ciptaker-inkonstitusional-bersyarat-investasi-bisa-terhambat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ekonom menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat akan menghambat iklim investasi Indonesia ke depan.
Dikutip dari Reuters, Ahad (28/11/2021), keputusan ini dapat memukul upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mengurangi ketergantungan ekonomi pada konsumsi masyarakat.
Ekonom Citibank, Helmi Arman, mengatakan, investor korporasi yang akan menanamkan modalnya dapat saja tertunda akibat keputusan MK tersebut.
Argumen ini kemudian didorong oleh keraguan para ahli terhadap pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU tersebut hingga 2023 mendatang. Pasalnya, pada tahun berikutnya Indonesia akan menghadapi tahun pemilu.
Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
"Kekhawatiran kami berfokus pada kepastian berusaha. Banyak mitra investasi kami, baik dalam maupun luar negeri, yang menanyakan keputusan MK itu," kata Adhi dikutip dari Reuters, Minggu (28/11).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha harus mengikuti panduan resmi tentang efek samping dari keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan.
Pakar Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan substansi undang-undang tersebut dapat saja berubah seiring revisi dilakukan. Ia menilai pemerintah dan parlemen mungkin harus memulai kembali proses pembentukan UU tersebut.
"Pengadilan dalam amar putusannya memerintahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses amandemen, sehingga jika masyarakat menuntut perubahan materi tertentu, substansinya bisa berubah," kata Ahmad.
Sebagai informasi, pada Kamis (25/11), MK memutuskan UU Ciptaker memiliki cacat formil dan prosedural. Gugatan tersebut dilayangkan oleh serikat buruh pada tahun lalu. MK kini memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…