Categories: Ekonomi Bisnis

Bulan Depan Kripto Dikenakan Pajak, Ini Tanggapan CEO Indodax

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi bahwa mulai 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti, Indodax memiliki kewajiban untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.

Terkait penetapan pemungutan pajak ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak ini secara umum menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

"Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum," kata Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).

Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, namun tentu muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21 persen (0,1 persen untuk Pph dan 0,11 persen untuk PPN).

Sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, dalam hal ini Indodax tentu akan mematuhi peraturan yang ada meskipun sebagai pelaku industri ia berharap bahwa persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu, sehingga fee nya bisa lebih murah.

"Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah," katanya.

Dia menambahkan, jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu. Hal Ini tentu sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. "Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri," jelas Oscar.

Namun di sisi lain, sebagai pelaku industri, Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK, sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0.21 persen dan yang pasti akan jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif pph normal.

"Dengan adanya PMK, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang, apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini. Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti, salah satunya Indodax, di mana para trader hanya dikenakan tarif pajak final sebesar 0.21 persen," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

5 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

5 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

5 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

5 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

6 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

6 jam ago