Categories: Ekonomi Bisnis

Gara-gara Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia Kena Denda Rp100 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Maskapai penerbangan plat merah Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk kena sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan menyusul penemuan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahunan (LKT), per 31 Desember 2018.

OJK  memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

’’Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,’’ ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK dalam keterangan yang diterima Jumat (28/6/2019).

Anto menambahkan, OJK juga membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan) selaku auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017.

OJK telah memberikan perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

’’Pengenaan sanksi terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, direksi dan/atau dewan komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia,’’ kata Anto.(jpg)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

17 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

18 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

18 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

18 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

18 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

19 jam ago