Categories: Ekonomi Bisnis

Perlu Sosialisasi Ponsel BM secara Masif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Selain melakukan pemblokiran IMEI ilegal, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Meminta pemerintah juga menindak tegas pelaku ekspor dan impor ponsel ilegal.  Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, kebijakan pemblokiran IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.

Sebab menurut Tulus, aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.  Dalam hal ini, Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 triliun per tahunnya.

Aspek perlindungan dimaksud kata Tulus adalah agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. “Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia,” jelas Tulus, kemarin (27/2)

Selain itu, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BM menurut Tulus masih rendah. “Pertanyaannya, kalau BM dan ilegal kenapa dijual secara legal, di tempat legal pula, seperti di mal-mal? Apalagi ponsel BM juga masih memberikan jaminan, walau hanya jaminan toko saja. Tetapi bagi konsumen awam hal ini tidak cukup memberikan informasi bahwa ponsel tersebut adalah BM/ilegal,” paparnya.  

Sebelum dieksekusi pada tanggal 18 April nanti, YLKI mendesak agar pemerintah via tiga kementerian tersebut, melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI. Terutama menjelaskan apa keuntungan pemblokiran ini bagi konsumen dan apa kerugian jika tidak dilakukan. “Jangan sampai aksi pemblokiran IMEI hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang, tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen,” katanya.

YLKI juga menghimbau konsumen saat membeli ponsel baru, memastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal/bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. “Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengklaim bahwa uji coba sistem deteksi IMEI Ilegal di Kominfo sukses. Meskipun ia menolak untuk menyebut detailnya. Johnny mengatakan detail akan dibahas bersama dengan operator telekomunikasi.(tau/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

15 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

16 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

18 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

19 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

19 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

20 jam ago