Categories: Ekonomi Bisnis

BRK Ditunjuk Jadi Pengelola Desa Inklusi di 11 Kabupaten/Kota di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 11 kabupaten/kota di Riau. Acara yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau ini dipusatkan di gedung daerah Riau, Kamis (26/11). Sebelumnya, satu daerah sudah dikukuhkan.

Menurut Wagubri, TPAKD ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan daerah, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Karenanya, diperlukan percepatan akses ke daerah. "TPAKD ini diharapkan dapat mendukung akses pertumbuhan perekonomian hingga ke daerah. Karena pengukuhan ini juga salah satu upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan yang mudah bagi pelaku UMKM dan IKM," harapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BRK Andi Buchori yang juga hadir pada acara pengukuhan dan menjadi bagian dari TPAKD mengatakan, saat ini sudah dicanangkan di 12 kabupaten/kota menjadi daerah yang dikembangkan dengan desa inklusi dan juga dari dua sisi yakni akses keuangan serta pengembangan produk unggulan.

"Dari 12 kabupaten/kota itu, BRK ditunjuk di 11 daerah untuk menjadi pengelola yakni di Pelalawan, Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Dumai, Pekanbaru, dan Siak," katanya.

Dengan penunjukan ini, Andi Buchori menegaskan BRK sia karena sebenarnya di 12 kabupaten/kota tersebut, BRK juga memiliki agen-agen laku pandai. Jadi para agen tersebutlah yang akan berfungsi membuka daerah menjadi desa inklusi keunggulan.

"Dengan begitu, maka potensi-potensi yang ada di daerah bisa lebih mudah diakses. Masyarakat juga bisa lebih mudah mengakses layanan keuangan. Jadi di daerah itu kami sudah ada. Bahkan di Siak sudah ada 24 agen laku pandai," sebutnya.

Andi Buchori kembali menegaskan bahwa BRK pada intinya siap untuk menjalankan program TPAKD tersebut, yakni dari sisi desa inklusi dan juga untuk tabungan bagi pelajar. Termasuk juga akses keuangan untuk mendukung pembiayaan atau kredit.

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, pada prinsipnya tidak ada syarat khusus. Hanya syarat seperti memiliki usaha yang bisa dikembangkan dan sudah memiliki target pasar. Karena uang tersebut sifatnya bantuan permodalan yang harus dikembalikan juga. Jadi persyaratannya itu seperti pertanyaan kredit yang normal pada umumnya," jelasnya.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

15 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

15 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

16 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

16 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

16 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

17 jam ago