Categories: Ekonomi Bisnis

“BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Lu,” Kata Menteri Erick

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Banyak direksi, komisaris, maupun pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merasa menjadi pemilik. Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan  bahwa mereka sebatas pengelola, bukan sebagai pemilik perusahaan. Perusahaan tetap milik negara. Mereka tetap orang gajian.

"BUMN kadang-kadang dipersepsikan hal yang salah, bahwa kita ini pemilik. Ini yang selalu kita betulkan dan sudah bicarakan ke Presiden langsung dan Menkeu bahwa kita ini pengelola, jadi badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik nenek lu, karena itu artinya sudah pribadi," ujar Erick Thohir dalam CNBC Economic Outlook di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Oleh karena itu, lanjutnya, pengelolaan BUMN memiliki batasan-batasan dan tidak dapat dilakukan seperti mengelola perusahaan swasta, karena BUMN memiliki label negara.

"Mohon maaf, misalnya kita cemburu seperti Pak CT (Chairul Tanjung, red) yang mengelola perusahaannya, karena itu pribadi. Jadi, kalau pengelola (BUMN) itu ada batasan-batasannya. Ini label negara yang harus diyakini oleh para pengambil keputusan di BUMN," tegasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Erick juga meminta para komisaris dan direksi BUMN membantu mendukung lima visi Presiden Jokowi yang meliputi pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi yang salah satunya ialah omnibus law, penyelenggaraan birokrasi, dan mendorong transformasi ekonomi.

Dalam rangka menjaga stabilitas BUMN, Erick menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.

"Sistem yang kami bangun dikelola dengan baik, saya pastikan menekan korupsi yang ada di BUMN," ujar Menteri Erick.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. "Bukan menakut-nakuti, karena saya memastikan melakukan sistem bisnis, bukan proyek," ucapnya.

Erick Thohir juga menyampaikan bahwa ia telah meminta semua BUMN agar bisa mendapatkan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, untuk perbaikan tata kelola BUMN. "Semua BUMN harus sudah menambahkan ISO 37001," katanya.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Harga BBM Non-Subsidi Riau Alami Kenaikan per 1 September 2026

Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…

52 menit ago

Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP

Dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Pemkab Kuansing memfasilitasi pertemuan masyarakat Koto Baru dan PT…

2 jam ago

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…

2 jam ago

Kepala Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi

Sejumlah perusahaan HTI di Riau membantu pemadaman karhutla di luar konsesi. Kades mengapresiasi aksi gotong…

3 jam ago

764 Penerima PKH di Meranti Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Mulai Diverifikasi

Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…

4 jam ago

Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Kuantan, Jasad Keduanya Ditemukan Terpisah

Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…

4 jam ago