Categories: Ekonomi Bisnis

Harga Tiket Harus Turun Paling Lambat 1 Juli 2019

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) domestik paling lambat pada 1 Juli 2019. Tenggat waktu tersebut diberikan agar pihak maskapai dapat menghitung dan menyesuaikan tarif tiket yang baru.

’’Karena (penurunan tiket) itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa menanggung bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Jadi mereka masih harus melakukan perhitungan nih. Dan kita memang berikan waktu sampai dengan akhir minggu ini atau paling lambat 1 Juli,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Darmin memahami bahwa dalam aturan yang baru diterbitkan pada Kamis (20/6/2019) ini tidak semua tarif tiket pesawat LCC diwajibkan untuk turun. Hanya pada waktu dan rute penerbangan tertentu yang akan turun. Sisanya, maskapai diminta untuk menyesuaikan tarif.

’’Kesepakatannya adalah mereka harus menyediakan flight tertentu jam berapa misalnya, dia harus rendah, harus turun. Yang lain dia tetap normal seperti yang sekarang. Tapi misalnya yang agak laku keras pagi sama sore. Jadi yang siang dimurahin. Arahnya gitu,’’ terangnya.

Ketika disinggung awak media soal adanya kartel tarif tiket pesawat di balik mahalnya harga tiket, Darmin menyatakan keberatan. Dia bilang, tarif pesawat memang dalam beberapa tahun terakhir belum pernah ada kenaikan harga.

’’Janganlah begitu melihatnya. Empat tahun mereka nggak ada yang naikkan (tarif). Mereka bersaing memperebutkan pangsa pasar, tiba-tiba setelah pangsa pasar masing-masing mulai cukup, ya naikan harga untuk menyesuaikan. Jadi, kalau dihitung keekonomian mereka sebenarnya sudah kesulitan,’’ katanya.
Pihak maskapai penerbangan menyatakan siap mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya maskapai penerbangan Lion Air Group. Untuk maskapai besutan Rusdi Kirana ini, pesawat LCC yang melayani rute domestik adalah Lion Air dan Wings Air.

’’Lion Air akan mengikuti keputusan regulator,’’ kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak Garuda Indonesia masih belum menjawab ketika dihubungi soal himbauan yang diberikan pemerintah. Maskapai plat merah itu memiliki entitas bisnis pesawat LCC yang bernama Citilink.(igmanibrahim)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

17 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

18 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

20 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

20 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

21 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

21 jam ago