Site icon Riau Pos

Selama Pandemi, Denda Pajak Dihapus

selama-pandemi-denda-pajak-dihapus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei mendatang. Namun keterlambatan denda pajak tersebut hanya berlaku saat masa pandemi Covid-19.

Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak 17 April lalu. Hal tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang tidak bisa keluar rumah karena adanya pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

"Batas waktu penghapusan denda pajak itu tinggal sekitar sepekan lagi hingga tanggal 29 Mei. Atau hingga batas penetapan periode tanggap darurat Covid-19 Provinsi Riau," katanya.

Dijelaskan Syahrial, penghapusan denda pajak ini merupakan kebijakan Gubernur Riau Syamsuar dalam rangka memberi keringanan pada masyarakat terhadap dampak musibah virus corona atau Covid-19. Terutama pada masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa pemberlakukan tanggap darurat Covid-19 atau sejak 17 April.

"Jadi kebijakan program ini pertimbangan Pak Gubri setelah menetapkan status  tanggap darurat bencana Covid-19 Riau," jelasnya.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat bisa menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa di download melalui Playstore Android, atau juga bisa langsung mengunjungi kantor Bapenda Riau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalau dilihat dari yang sudah berjalan, program ini disambut baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu terlihat dari data Bapenda dan jumlah penerimaan pajak yang diterima selama waktu berjalan," ujarnya

Saat ditanyakan apakah program ini akan dilanjutkan lagi, Syahrial menyebutkan, bahwa hal tersebut tergantung kebijakan pimpinan dalam hal ini Gubernur Riau. Namun jika masa PSBB di beberapa daerah di Riau diperpanjang, kemungkinan tersebut masih ada.

"Kalau misalnya PSBB diperpanjang, maka kami akan sesuaikan lagi apakah waktu penghapusan denda pajak akan diperpanjang. Tentunya juga harus berkoordinasi dengan Gubernur," sebutnya.(kom)

Laporan: SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)

Exit mobile version