Categories: Ekonomi Bisnis

Kenaikan Airport Tax Berdampak pada Minat Berpergian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru airport tax untuk 13 bandara. Kenaikan juga akan menyusul untuk enam bandara.  Keputusan itu dinilai pelaku usaha cukup memberatkan bagi konsumen atau calon penumpang transportasi udara. Sebab, meningkatkan biaya perjalanan secara overall di luar harga tiket itu sendiri.

Pengusaha berharap dapat melihat peningkatan fasilitas dan pelayanan bandara dengan tarif baru pajak tersebut. Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, kenaikan airport tax berpotensi akan menimbulkan keluhan bagi para konsumen. Sebab, saat ini   saja, banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan di bandara, yang dinilai kurang optimal.

"Lambatnya penanganan bagasi. Elevator tidak berfungsi, toilet kurang bersih, dan sebagainya," ujar Pauline, pada JPG, Selasa (19/7).

Pauline membeberkan, baggage handling di bandara-bandara Indonesia masih kurang maksimal. Rata-rata waktu tunggu untuk maskapai full service berkisar antara 30 menit sampai 1 jam. Untuk penerbangan low cost carrier (LCC) bisa lebih lama lagi. ”Sebab di kita masih manual masukin koper ke conveyer. Harus belajar dari Changi (Singapura) yang semuanya serba mesin," bebernya.

Menurut  Pauline, dari sisi daya beli, menaikkan airport tax dalam kondisi saat ini cenderung kurang bijak. Apalagi, di tengah banderol tiket pesawat yang terkerek karena harga avtur."Memang kalau lihat dari nilainya tidak terlalu besar, antara Rp10 ribu sampai Rp60 ribu. Tapi, kalau bisa jangan ada kenaikan lagi," tuturnya.

Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sendiri memprediksi penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax akan berdampak pada minat masyarakat untuk bepergian.

Kemenhub menyampaikan, terdapat 19 bandara yang airport tax-nya naik."Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Per 16 Juli 2022, lanjut Adita, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Tarif baru itu berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional. agf/dio/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

5 menit ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

32 menit ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

1 jam ago

17 Ruas Jalan Jadi Prioritas Perbaikan Pemko Pekanbaru Awal 2026

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan 17 ruas jalan rusak pada 2026. Perbaikan menunggu verifikasi APBD dan…

1 jam ago

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Bangkinang Kota memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan…

2 jam ago

690 Kecelakaan di Riau Libatkan Pengendara Tanpa Helm, 240 Orang Meninggal

Polda Riau mencatat 2.457 kecelakaan sepanjang 2025. Sebanyak 690 kasus melibatkan pengendara tanpa helm dengan…

2 jam ago