Categories: Ekonomi Bisnis

Marak Fenomena Pinpri, OJK Imbau Pilih Pinjol yang Diawasi OJK

RIAUPOS.CO – Fenomena baru terkait pinjaman online (pinjol) belakangan marak di media sosial. Fenomena tersebut ialah fenomena pinjaman pribadi (pinpri).

Pinpri biasanya ditawarkan oleh pemilik akun di sosial media Facebook kepada pengguna lainnya. Dengan iming-iming proses cair yang cepat tanpa aplikasi, membuat masyarakat tergiur.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau membenarkan bahwa fenomena Pinpri merupakan fenomena baru yang marak saat ini. Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso mengatakan bahwa Pinpri bersifat ilegal dan sangat rentan dengan pelanggaran penyebaran data pribadi.

“Satgas menemukan konten-konten yang memuat fenomena Pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp, seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” terangnya.

Menurutnya, apapun alasannya, pinjaman ilegan sejenis berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari. Karena itu, masyarakat diimbau untuk jangan asal, abal dan abai dalam memilih pinjaman khususnya online.

“Pastikan gunakan pinjol legal yang diawasi OJK,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta tidak untuk sekadar konsumtif dan gaya hidup

Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap bertanggung jawab atas pinjaman mereka dengan membayar utang tersebut. “Utang harus dibayar, hindari bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” tegasnya.

Ia bercerita bahwa beberapa aduan yang masuk ke OJK Riau terkait pinjaman online ilegal seperti pinpri, membawa kerugian yang besar bagi peminjam. “Ada wanita yang datang ke OJK sambil menangis karena jumlah tagihan utangnya yang awalnya hanya Rp2 juta, menjadi Rp100 juta. Ini sangat merugikan,” ungkapnya.

Terlebih lagi, pemberi pinjaman juga melakukan penyebaran data pribadi berupa foto-foto dari peminjam ke orang-orang terdekat korban. Seperti teman kantor dan lainya. Sehingga korban semakin terpuruk dan dipermalukan.

“Pinjol ilegal ini memang menyerang mental korbannya. Dengan mendesak pembayaran, menyebar data pribadi sehingga korban menjadi cemas dan ketakutan,” sambungnya.

Menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena Indeks Inklusi Keuangan 85,10 persen, Indeks Literasi Keuangan yang hanya 49,68 persen dan Literasi Digital Rendah Indonesia yang berada di peringkat ke-56 dari 63 negara.

Di samping itu, kesulitan ekonomi, perilaku seperti judi online, ingin cepat kaya dan gaya hidup konsumtif juga menjadi faktor penyebab maraknya masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Hingga kini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sudah menutup 8.271 pinjol ilegal di Indonesia. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan ke OJK. “Kami membuka layanan Kontak dengan nomor 157 yang dapat dihubungi masyarakat yang ingin melaporkan segala pengaduan dan pinjol atau investasi ilegal,” tutupnya.(azr)

Laporan SITI AZURA, Pekanbaru

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

23 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

23 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

1 hari ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 hari ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

1 hari ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

1 hari ago